25 Oct 2026IndeksRSS
01Polda Riau Ungkap 29 Kasus Narkoba, Sita 101 Kg Barang Bukti dan Fasilitasi Rehabilitasi 150 Pengguna02Diduga Aniaya Pria hingga Luka di Kepala, MH Diamankan Polsek Dumai Timur03Khutbah Bertema Iman dan Perdamaian, Polsek Dumai Barat Pererat Kedekatan dengan Warga04Dini Hari, Polres Dumai Razia Salon dan Kos-kosan, Lima Orang Positif Ekstasi05Rutan Dumai Tingkatkan Layanan Kesehatan, Warga Binaan Jalani Pemeriksaan Gratis06Satresnarkoba dan Satpolair Polres Dumai Ungkap Dugaan Peredaran Sabu 25,68 Gram di Pelabuhan JU07Diduga Simpan 10 Pil Ekstasi, Perempuan di Dumai Diamankan Polisi08Kapolres Dumai Pimpin Sertijab Kasat Lantas dan Pelepasan Lima Personel Purnabakti09Bersama BPBD dan Wali Kota, Pelindo Regional 1 Dumai Dorong Sekolah Lebih Siaga Bencana10Bangkitkan Harapan Anak Yatim, PT STA Oils and Fats Dumai Dukung Pembangunan Pondok di Sungai Sembilan11Legislator Dewi Juliani Soroti Antrean Panjang BBM di Riau: Kuota Terpenuhi, Mengapa SPBU Masih Mengular?12Kerugian Ditaksir Rp605.800, Polsek Bukit Kapur Tangani Dugaan Pencurian Kotak Infak13Tak Hanya Ketahanan Pangan, PT MMJ Salurkan APD untuk Masyarakat Peduli Api di Titi Akar14Konferkot PWI Dumai Dimulai dari Penjaringan Kandidat, Berkas Tak Lengkap Terancam Tersisih01Polda Riau Ungkap 29 Kasus Narkoba, Sita 101 Kg Barang Bukti dan Fasilitasi Rehabilitasi 150 Pengguna02Diduga Aniaya Pria hingga Luka di Kepala, MH Diamankan Polsek Dumai Timur03Khutbah Bertema Iman dan Perdamaian, Polsek Dumai Barat Pererat Kedekatan dengan Warga04Dini Hari, Polres Dumai Razia Salon dan Kos-kosan, Lima Orang Positif Ekstasi05Rutan Dumai Tingkatkan Layanan Kesehatan, Warga Binaan Jalani Pemeriksaan Gratis06Satresnarkoba dan Satpolair Polres Dumai Ungkap Dugaan Peredaran Sabu 25,68 Gram di Pelabuhan JU07Diduga Simpan 10 Pil Ekstasi, Perempuan di Dumai Diamankan Polisi08Kapolres Dumai Pimpin Sertijab Kasat Lantas dan Pelepasan Lima Personel Purnabakti09Bersama BPBD dan Wali Kota, Pelindo Regional 1 Dumai Dorong Sekolah Lebih Siaga Bencana10Bangkitkan Harapan Anak Yatim, PT STA Oils and Fats Dumai Dukung Pembangunan Pondok di Sungai Sembilan11Legislator Dewi Juliani Soroti Antrean Panjang BBM di Riau: Kuota Terpenuhi, Mengapa SPBU Masih Mengular?12Kerugian Ditaksir Rp605.800, Polsek Bukit Kapur Tangani Dugaan Pencurian Kotak Infak13Tak Hanya Ketahanan Pangan, PT MMJ Salurkan APD untuk Masyarakat Peduli Api di Titi Akar14Konferkot PWI Dumai Dimulai dari Penjaringan Kandidat, Berkas Tak Lengkap Terancam Tersisih

Polda Riau Ungkap 29 Kasus Narkoba, Sita 101 Kg Barang Bukti dan Fasilitasi Rehabilitasi 150 Pengguna

Polda Riau Ungkap 29 Kasus Narkoba, Sita 101 Kg Barang Bukti dan Fasilitasi Rehabilitasi 150 Pengguna
Foto: Ist

ONLINERIAU.COM— Polda Riau bersama jajaran polres mengungkap 29 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 39 tersangka dalam Operasi Sarang Narkoba (OSN) yang berlangsung selama 15 hari, mulai 9 hingga 23 Oktober 2026.

Dalam operasi tersebut, aparat menyita barang bukti narkotika dengan total berat mencapai 101,05 kilogram serta 258 butir ekstasi dan 62 cartridge yang disebut mengandung etomidate. Selain penindakan hukum, kepolisian juga memfasilitasi rehabilitasi terhadap 150 pengguna narkotika.

Operasi ini menjadi bagian dari upaya Polda Riau dalam menekan peredaran gelap narkotika dan menangani penyalahgunaan narkoba di wilayah Provinsi Riau.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan operasi tersebut menyasar sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

“Operasi Sarang Narkoba merupakan upaya kami untuk memberantas bandar dan memulihkan pengguna. Kami terus menggempur sarang-sarang narkoba di Riau melalui penegakan hukum tegas serta rehabilitasi bagi pengguna sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Putu Yudha Prawira, Sabtu (24/10/2026).

Sabu Mendominasi Barang Bukti

Berdasarkan data hasil operasi, barang bukti yang disita terdiri atas 82,75 kilogram sabu, 18,07 kilogram ganja, 258 butir ekstasi, serta 62 cartridge etomidate.

Jumlah barang bukti tersebut menunjukkan besarnya skala pengungkapan yang dilakukan aparat selama operasi berlangsung. Namun, keberhasilan penindakan juga perlu diikuti upaya berkelanjutan untuk mengungkap jaringan pemasok, jalur distribusi, hingga pihak-pihak yang diduga menjadi pengendali peredaran narkotika.

Pengungkapan Kasus Tersebar di Sejumlah Daerah

Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mencatat pengungkapan tujuh kasus dengan sembilan tersangka. Dari penindakan tersebut, petugas menyita 81,86 kilogram sabu, 2,82 gram ganja, dan 4,5 butir ekstasi. Satuan kerja ini juga memfasilitasi rehabilitasi terhadap 79 orang.

Sementara itu, Polresta Pekanbaru mengungkap tiga kasus dengan tiga tersangka serta memfasilitasi rehabilitasi lima orang. Polres Dumai mengungkap dua kasus dengan dua tersangka dan memfasilitasi rehabilitasi terhadap 26 orang.

Di wilayah lainnya, Polres Kampar mengungkap dua kasus dengan empat tersangka, Polres Indragiri Hulu tiga kasus dengan enam tersangka, dan Polres Indragiri Hilir empat kasus dengan tiga tersangka.

Polres Pelalawan mencatat dua kasus dengan dua tersangka, Polres Rokan Hilir tiga kasus dengan empat tersangka, serta Polres Kuantan Singingi tiga kasus dengan enam tersangka.

Adapun Polres Rokan Hulu dan Polres Kepulauan Meranti turut berperan dalam memfasilitasi rehabilitasi bagi pengguna narkotika.

Penindakan Harus Diikuti Pemutusan Jaringan

Pengungkapan puluhan kasus dan penyitaan barang bukti dalam jumlah besar menjadi bagian penting dalam pemberantasan narkotika. Meski demikian, keberlanjutan penegakan hukum tetap menjadi tantangan, terutama dalam memastikan jaringan pemasok dan pengedar tidak kembali beroperasi.

Penanganan pengguna melalui rehabilitasi juga perlu berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, disertai pendampingan agar mereka dapat pulih dan tidak kembali terjerat penyalahgunaan narkotika.

Dengan demikian, efektivitas pemberantasan narkoba tidak hanya diukur dari jumlah kasus yang diungkap atau banyaknya barang bukti yang disita, tetapi juga dari kemampuan aparat memutus mata rantai peredaran, menindak jaringan di baliknya, serta mencegah berulangnya penyalahgunaan narkotika di tengah masyarakat. (*)