21 Oct 2026IndeksRSS
01Kerugian Ditaksir Rp605.800, Polsek Bukit Kapur Tangani Dugaan Pencurian Kotak Infak02Tak Hanya Ketahanan Pangan, PT MMJ Salurkan APD untuk Masyarakat Peduli Api di Titi Akar03Konferkot PWI Dumai Dimulai dari Penjaringan Kandidat, Berkas Tak Lengkap Terancam Tersisih04Batin Sukarto Angkat Persoalan Miras dan Narkoba, Polsek Rupat Utara Didesak Perkuat Pengawasan05KPK Sita Rp800 Juta dari Hercules, Dugaan Aliran Uang Summarecon dalam Kasus Lahan Bogor Disorot06Pelindo dan Pemkot Medan Kolaborasi Bangun SMP Negeri Baru di Kawasan Belawan07Dugaan Illegal Logging di Batu Teritip Disorot, DPK ALUN Desak Kapolres Dumai dan Kapolda Riau Bertindak08Razia Gabungan di Dumai, Pria di J-Mex Pub & KTV Digelandang ke Polres09Maulana Bungaran Dilantik Jadi Wamen Imipas, Keluarga Besar Rutan Dumai Beri Ucapan Selamat10Pelindo Regional 1 Dumai Perkenalkan Sistem Digital untuk Mendukung Operasional Kepelabuhanan11Polemik Relawan MBG Ratu Sima 2 Belum Tuntas, BGN Dumai Diharapkan Beri Penjelasan12Polsek Dumai Barat Bongkar Dugaan Penggelapan 8,48 Ton Inti Sawit, Kerugian Tembus Rp108 Juta13Empat Terduga Pelaku Pengeroyokan Maut Ditangkap, Polisi Buru Pria Berinisial D14Bangun Kesadaran dan Keimanan, Rutan Dumai Intensifkan Pembinaan Kerohanian Warga Binaan01Kerugian Ditaksir Rp605.800, Polsek Bukit Kapur Tangani Dugaan Pencurian Kotak Infak02Tak Hanya Ketahanan Pangan, PT MMJ Salurkan APD untuk Masyarakat Peduli Api di Titi Akar03Konferkot PWI Dumai Dimulai dari Penjaringan Kandidat, Berkas Tak Lengkap Terancam Tersisih04Batin Sukarto Angkat Persoalan Miras dan Narkoba, Polsek Rupat Utara Didesak Perkuat Pengawasan05KPK Sita Rp800 Juta dari Hercules, Dugaan Aliran Uang Summarecon dalam Kasus Lahan Bogor Disorot06Pelindo dan Pemkot Medan Kolaborasi Bangun SMP Negeri Baru di Kawasan Belawan07Dugaan Illegal Logging di Batu Teritip Disorot, DPK ALUN Desak Kapolres Dumai dan Kapolda Riau Bertindak08Razia Gabungan di Dumai, Pria di J-Mex Pub & KTV Digelandang ke Polres09Maulana Bungaran Dilantik Jadi Wamen Imipas, Keluarga Besar Rutan Dumai Beri Ucapan Selamat10Pelindo Regional 1 Dumai Perkenalkan Sistem Digital untuk Mendukung Operasional Kepelabuhanan11Polemik Relawan MBG Ratu Sima 2 Belum Tuntas, BGN Dumai Diharapkan Beri Penjelasan12Polsek Dumai Barat Bongkar Dugaan Penggelapan 8,48 Ton Inti Sawit, Kerugian Tembus Rp108 Juta13Empat Terduga Pelaku Pengeroyokan Maut Ditangkap, Polisi Buru Pria Berinisial D14Bangun Kesadaran dan Keimanan, Rutan Dumai Intensifkan Pembinaan Kerohanian Warga Binaan

Kerugian Ditaksir Rp605.800, Polsek Bukit Kapur Tangani Dugaan Pencurian Kotak Infak

Kerugian Ditaksir Rp605.800, Polsek Bukit Kapur Tangani Dugaan Pencurian Kotak Infak
Foto: ist

ONLINERIAU.COM – Polsek Bukit Kapur mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dua kotak infak milik Masjid Al-Huda di Jalan Musholla, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai. Seorang pria berinisial C diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Peristiwa tersebut diketahui pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 21.20 WIB, ketika seorang warga berinisial MADS hendak melaksanakan salat Isya di Masjid Al-Huda.

Setibanya di masjid, MADS melihat sepasang sandal di teras. Ia kemudian memeriksa bagian dalam masjid untuk memastikan keberadaan orang yang sedang beribadah. Namun, tidak ditemukan orang yang sedang melaksanakan salat, sementara pintu ruangan sound system terlihat dalam keadaan terbuka.

Saat memeriksa ruangan tersebut, MADS mendapati seorang pria yang tidak dikenalnya berada di antara kamar mandi pria dan wanita. Merasa curiga, ia kemudian mengamankan pria tersebut dan mengetahui bahwa dua kotak infak yang sebelumnya berada di dalam masjid telah berpindah tempat.

Pria tersebut selanjutnya dibawa ke rumah seorang saksi di Jalan Pendidikan, Kelurahan Bukit Kayu Kapur. Peristiwa itu kemudian dilaporkan secara resmi ke Polsek Bukit Kapur pada Senin (19/10/2026) pagi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bukit Kapur melakukan koordinasi dengan Kanit Reskrim IPDA Wan Boby Dharmawan, S.H., M.H., serta Kapolsek Bukit Kapur AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si. Petugas kemudian mendatangi lokasi untuk mengamankan pria berinisial C beserta barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan awal kepolisian, C mengakui perbuatannya. Selanjutnya, pria tersebut dibawa ke Polsek Bukit Kapur guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni uang tunai sebesar Rp105.800, dua kotak infak milik Masjid Al-Huda, satu buah obeng, serta satu lembar kuitansi pembelian kotak infak.

Akibat kejadian tersebut, pihak Masjid Al-Huda diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp605.800.

Saat ini, penyidik Polsek Bukit Kapur telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan terduga pelaku serta mengamankan barang bukti untuk kepentingan penyidikan. Perkara tersebut diproses atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam tahapan selanjutnya, penyidik akan melaksanakan gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan yang berlaku.

Polsek Bukit Kapur mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap keamanan lingkungan, termasuk menjaga keamanan fasilitas ibadah. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menemukan dugaan tindak pidana di lingkungan sekitarnya. (*)