17 Oct 2026IndeksRSS
01KPK Sita Rp800 Juta dari Hercules, Dugaan Aliran Uang Summarecon dalam Kasus Lahan Bogor Disorot02Pelindo dan Pemkot Medan Kolaborasi Bangun SMP Negeri Baru di Kawasan Belawan03Dugaan Illegal Logging di Batu Teritip Disorot, DPK ALUN Desak Kapolres Dumai dan Kapolda Riau Bertindak04Razia Gabungan di Dumai, Pria di J-Mex Pub & KTV Digelandang ke Polres05Maulana Bungaran Dilantik Jadi Wamen Imipas, Keluarga Besar Rutan Dumai Beri Ucapan Selamat06Pelindo Regional 1 Dumai Perkenalkan Sistem Digital untuk Mendukung Operasional Kepelabuhanan07Polemik Relawan MBG Ratu Sima 2 Belum Tuntas, BGN Dumai Diharapkan Beri Penjelasan08Polsek Dumai Barat Bongkar Dugaan Penggelapan 8,48 Ton Inti Sawit, Kerugian Tembus Rp108 Juta09Empat Terduga Pelaku Pengeroyokan Maut Ditangkap, Polisi Buru Pria Berinisial D10Bangun Kesadaran dan Keimanan, Rutan Dumai Intensifkan Pembinaan Kerohanian Warga Binaan11Pelindo Perkuat Fundamental Bisnis, Regional 1 Dumai Didorong Jadi Motor Pertumbuhan12Perkuat Kemandirian WBP, Rutan Dumai Lanjutkan Program Pertanian Berkelanjutan13Tes Urine 11 Pria Positif Metamfetamina, Polres Dumai Lanjutkan Pemeriksaan14Razia Gabungan THM Dumai Jadi Sorotan, Pengawasan Dipertanyakan setelah Petugas Pulang01KPK Sita Rp800 Juta dari Hercules, Dugaan Aliran Uang Summarecon dalam Kasus Lahan Bogor Disorot02Pelindo dan Pemkot Medan Kolaborasi Bangun SMP Negeri Baru di Kawasan Belawan03Dugaan Illegal Logging di Batu Teritip Disorot, DPK ALUN Desak Kapolres Dumai dan Kapolda Riau Bertindak04Razia Gabungan di Dumai, Pria di J-Mex Pub & KTV Digelandang ke Polres05Maulana Bungaran Dilantik Jadi Wamen Imipas, Keluarga Besar Rutan Dumai Beri Ucapan Selamat06Pelindo Regional 1 Dumai Perkenalkan Sistem Digital untuk Mendukung Operasional Kepelabuhanan07Polemik Relawan MBG Ratu Sima 2 Belum Tuntas, BGN Dumai Diharapkan Beri Penjelasan08Polsek Dumai Barat Bongkar Dugaan Penggelapan 8,48 Ton Inti Sawit, Kerugian Tembus Rp108 Juta09Empat Terduga Pelaku Pengeroyokan Maut Ditangkap, Polisi Buru Pria Berinisial D10Bangun Kesadaran dan Keimanan, Rutan Dumai Intensifkan Pembinaan Kerohanian Warga Binaan11Pelindo Perkuat Fundamental Bisnis, Regional 1 Dumai Didorong Jadi Motor Pertumbuhan12Perkuat Kemandirian WBP, Rutan Dumai Lanjutkan Program Pertanian Berkelanjutan13Tes Urine 11 Pria Positif Metamfetamina, Polres Dumai Lanjutkan Pemeriksaan14Razia Gabungan THM Dumai Jadi Sorotan, Pengawasan Dipertanyakan setelah Petugas Pulang

KPK Sita Rp800 Juta dari Hercules, Dugaan Aliran Uang Summarecon dalam Kasus Lahan Bogor Disorot

KPK Sita Rp800 Juta dari Hercules, Dugaan Aliran Uang Summarecon dalam Kasus Lahan Bogor Disorot
Gedung KPK (f: net)

ONLINERIAU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp800 juta Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) Jaya Hercules Rosario Marcal (HRM) terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan KPK menduga uang Rp800 juta tersebut diterima Hercules dari PT Summarecon Agung Tbk (SMC).

Uang dimaksud diduga merupakan uang yang diterima oleh HRM dari PT SMC berkaitan dengan pengelolaan lahan di wilayah Bogor, Jawa Barat," ujarnya.

Ia menjelaskan lahan tersebut kemudian menjadi objek penyidikan KPK karena terjadi dugaan suap untuk mengurus pembukaan blokir dan hak guna bangunan (HGB).

Budi mengatakan Hercules menyerahkan uang tersebut melalui kuasa hukumnya, NMB, kepada penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).

"Penyerahan uang yang diduga terkait dengan perkara kepada penyidik untuk kemudian dilakukan penyitaan tentunya sebagai salah satu bentuk sikap kooperatif dan dukungannya kepada proses penegakan hukum guna mengungkap konstruksi perkara ini secara utuh," kata Budi.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.

Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempatnya diduga KPK merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.

Pada 17 September 2026, penyidik KPK menggeledah ruangan Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi, serta ruangan direktorat terkait kasus tersebut.

Pada 18 September 2026, KPK melanjutkan kegiatan penggeledahan dengan menggeledah kantor Summarecon di Jakarta, dan rumah Lampri di Bekasi. KPK pada 21 September 2026 menggeledah kantor Summarecon di Kabupaten Bogor.

Dua hari setelahnya, KPK menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto. Kemudian, KPK pada 24 September 2026 menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur, dan rumah Lampri di Nganjuk.

KPK pada 29 September 2026 menggeledah kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. (*) 


SumberCNN Indonesia