ONLINERIAU.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis ekstasi di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial WSA alias AI beserta 10 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat kotor sekitar 4,54 gram.
Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, di sebuah rumah di Jalan Meranti Darat, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai.
Kasus tersebut berawal sekitar pukul 20.00 WIB, ketika Tim Operasional (Opsnal) Satresnarkoba Polres Dumai menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya seorang perempuan yang akan melakukan transaksi narkotika di sekitar Jalan Hasanuddin, Kota Dumai.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Dumai, AKP Gus Purwantoro, S.H., M.M., segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.
Dari hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi seorang perempuan berinisial WSA alias AI. Saat dimintai keterangan terkait dugaan kepemilikan narkotika, perempuan tersebut mengaku tidak membawa barang terlarang itu pada tubuhnya. Namun, ia menyebutkan bahwa barang yang dimaksud berada di rumahnya di Jalan Meranti Darat, Kelurahan Ratu Sima.
Petugas kemudian membawa perempuan tersebut ke lokasi yang dimaksud. Setibanya di rumah, WSA alias AI menunjukkan sebuah kotak berwarna putih bermerek Coach yang disimpan di bawah meja ruang tamu.
Kotak tersebut kemudian diserahkan kepada petugas untuk diperiksa. Dari dalamnya, petugas menemukan 10 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan tiga bentuk dan warna berbeda.
Rinciannya, lima butir pil berbentuk persegi dengan logo TikTok berwarna hijau, tiga butir berbentuk persegi dengan logo Instagram berwarna ungu, serta dua butir berbentuk segitiga dengan logo Superman berwarna merah muda. Total berat kotor seluruh pil tersebut diperkirakan mencapai 4,54 gram.
Selain pil yang diduga ekstasi, petugas turut mengamankan dua plastik klip bening dan satu unit telepon genggam iPhone 13 berwarna hitam yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Selanjutnya, perempuan tersebut bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, WSA alias AI disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Proses hukum terhadap perkara tersebut selanjutnya akan berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*)







