27 Oct 2026IndeksRSS
01Hak atas Informasi Publik Diuji, Advokat Bidnen Minta Kejelasan Penanganan Karhutla Tenayan Raya02Polsek Dumai Timur Ungkap Kasus Sabu di Taman Bukit Gelanggang, 17 Paket Seberat 26,43 Gram Disita0314.935 Pelanggaran Tercatat pada 2025, Operasi Patuh 2026 Diuji Efektivitasnya Tekan Pelanggaran di Dumai04Pelindo Integrasikan Administrasi Kepelabuhanan, Nota Layanan PMT Beralih 1 November05Polda Riau Ungkap 29 Kasus Narkoba, Sita 101 Kg Barang Bukti dan Fasilitasi Rehabilitasi 150 Pengguna06Diduga Aniaya Pria hingga Luka di Kepala, MH Diamankan Polsek Dumai Timur07Khutbah Bertema Iman dan Perdamaian, Polsek Dumai Barat Pererat Kedekatan dengan Warga08Dini Hari, Polres Dumai Razia Salon dan Kos-kosan, Lima Orang Positif Ekstasi09Rutan Dumai Tingkatkan Layanan Kesehatan, Warga Binaan Jalani Pemeriksaan Gratis10Satresnarkoba dan Satpolair Polres Dumai Ungkap Dugaan Peredaran Sabu 25,68 Gram di Pelabuhan JU11Diduga Simpan 10 Pil Ekstasi, Perempuan di Dumai Diamankan Polisi12Kapolres Dumai Pimpin Sertijab Kasat Lantas dan Pelepasan Lima Personel Purnabakti13Bersama BPBD dan Wali Kota, Pelindo Regional 1 Dumai Dorong Sekolah Lebih Siaga Bencana14Bangkitkan Harapan Anak Yatim, PT STA Oils and Fats Dumai Dukung Pembangunan Pondok di Sungai Sembilan01Hak atas Informasi Publik Diuji, Advokat Bidnen Minta Kejelasan Penanganan Karhutla Tenayan Raya02Polsek Dumai Timur Ungkap Kasus Sabu di Taman Bukit Gelanggang, 17 Paket Seberat 26,43 Gram Disita0314.935 Pelanggaran Tercatat pada 2025, Operasi Patuh 2026 Diuji Efektivitasnya Tekan Pelanggaran di Dumai04Pelindo Integrasikan Administrasi Kepelabuhanan, Nota Layanan PMT Beralih 1 November05Polda Riau Ungkap 29 Kasus Narkoba, Sita 101 Kg Barang Bukti dan Fasilitasi Rehabilitasi 150 Pengguna06Diduga Aniaya Pria hingga Luka di Kepala, MH Diamankan Polsek Dumai Timur07Khutbah Bertema Iman dan Perdamaian, Polsek Dumai Barat Pererat Kedekatan dengan Warga08Dini Hari, Polres Dumai Razia Salon dan Kos-kosan, Lima Orang Positif Ekstasi09Rutan Dumai Tingkatkan Layanan Kesehatan, Warga Binaan Jalani Pemeriksaan Gratis10Satresnarkoba dan Satpolair Polres Dumai Ungkap Dugaan Peredaran Sabu 25,68 Gram di Pelabuhan JU11Diduga Simpan 10 Pil Ekstasi, Perempuan di Dumai Diamankan Polisi12Kapolres Dumai Pimpin Sertijab Kasat Lantas dan Pelepasan Lima Personel Purnabakti13Bersama BPBD dan Wali Kota, Pelindo Regional 1 Dumai Dorong Sekolah Lebih Siaga Bencana14Bangkitkan Harapan Anak Yatim, PT STA Oils and Fats Dumai Dukung Pembangunan Pondok di Sungai Sembilan

Hak atas Informasi Publik Diuji, Advokat Bidnen Minta Kejelasan Penanganan Karhutla Tenayan Raya

Hak atas Informasi Publik Diuji, Advokat Bidnen Minta Kejelasan Penanganan Karhutla Tenayan Raya
Bidnen Nainggolan, S.H., dan dokumentasi Walikota Pekanbaru Agung Nugroho turun langsung membantu pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Kecamatan Tenayan Raya, Jumat (21/8/2026) lalu (f: kolase)

ONLINERIAU.COM – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kelurahan Industri Tenayan, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, menjadi perhatian terkait keterbukaan informasi publik. Kantor Hukum Bidnen Nainggolan, S.H., secara resmi mengajukan permohonan informasi kepada Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, Senin (26/10/2026), untuk memperoleh data dan dokumen terkait penanganan kebakaran yang terjadi pada 21 Agustus 2026.

Surat permohonan tersebut telah diterima Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemko Pekanbaru dengan nomor registrasi PPID/SMPI/X/2026/38.

Advokat Bidnen Nainggolan, S.H., mengatakan permohonan itu bertujuan mendapatkan informasi yang komprehensif dan dapat diverifikasi mengenai penanganan karhutla, mulai dari luas dan lokasi lahan terbakar, laporan penanganan di lapangan, hingga pelaksanaan operasi pemadaman menggunakan helikopter atau water bombing.

Selain itu, pemohon meminta informasi mengenai status lahan yang terbakar, citra satelit yang digunakan dalam pemantauan dan pemetaan lokasi, perkembangan penanganan di lapangan, evaluasi kegiatan, serta perencanaan dan pelaksanaan pembangunan sumur untuk mendukung upaya penanggulangan karhutla.

“Informasi ini kami perlukan untuk melakukan verifikasi dan pengawasan publik terhadap penanganan karhutla. Kami ingin memastikan keakuratan data, termasuk luas lahan yang terbakar dan pelaksanaan operasi pemadaman, berdasarkan dokumen resmi yang dimiliki pemerintah,” kata Bidnen dalam konferensi pers di salah satu kafe di Pekanbaru, Senin (26/10/2026).

Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi aspek penting agar masyarakat dapat mengetahui secara utuh langkah-langkah yang dilakukan pemerintah dalam menangani kebakaran tersebut.

Dokumen resmi, kata dia, diperlukan untuk menelusuri dasar pencatatan luas lahan terbakar, pelaksanaan dukungan operasi udara, serta informasi mengenai status lahan di lokasi kejadian.

Bidnen menegaskan, pengajuan permohonan informasi itu tidak dimaksudkan untuk membangun asumsi ataupun menyimpulkan adanya pelanggaran. Langkah tersebut, menurutnya, merupakan upaya memperoleh kejelasan melalui data dan dokumen resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam pengajuan tersebut, Bidnen bertindak sebagai kuasa hukum dua pihak. Salah satunya Miftahul Syamsir, unsur kepemudaan yang juga menjabat sebagai Pemimpin Redaksi media RiauWicara. Sementara pihak lainnya merupakan Pemimpin Redaksi media CerminSatu yang mengajukan permohonan dalam kapasitasnya sebagai masyarakat Kota Pekanbaru.

Penyerahan Permohonan Sempat Diwarnai Adu Argumentasi

Proses penyerahan surat permohonan informasi publik tersebut sempat diwarnai adu argumentasi setelah seorang petugas pelayanan informasi mempertanyakan kapasitas Kantor Hukum Bidnen Nainggolan, S.H., dalam mengajukan permohonan.

Menanggapi hal itu, Bidnen menilai pemeriksaan terhadap kapasitas pemohon maupun kuasa yang mewakilinya perlu dilakukan secara cermat dengan memperhatikan identitas dan dokumen pendukung yang disertakan.

“Saya kira pihak PPID perlu lebih cermat menyikapi hal ini. Yang dipersoalkan justru alamat kantor hukum yang sudah tertera jelas pada kop surat. Padahal, surat permohonan ini kami ajukan secara resmi dengan dokumen pendukung yang diperlukan,” ujarnya.

Meski sempat terjadi perbedaan argumentasi, Bidnen mengapresiasi respons Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Pekanbaru, Ardiansyah Eka Putra, S.STP., M.Si., dalam menanggapi persoalan tersebut.

Ia memahami bahwa kejelasan alamat korespondensi diperlukan untuk menghindari kesalahan pengiriman surat. Namun, menurutnya, persoalan alamat perlu dibedakan dari pemeriksaan kapasitas hukum pemohon dan pihak yang memberikan kuasa.

“Saya mengapresiasi respons Pak Ardiansyah Eka Putra. Jika tujuannya untuk memastikan alamat korespondensi agar tidak salah kirim, tentu itu bisa dipahami. Namun, alamat kantor kami sudah tercantum jelas dalam kop surat dan telah terdaftar serta terverifikasi melalui administrasi yang berkaitan dengan Mahkamah Agung,” katanya.

Bidnen berharap pelayanan permohonan informasi publik di lingkungan Pemko Pekanbaru mengedepankan pemeriksaan administrasi yang objektif, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Data Luas Kebakaran hingga Water Bombing Diminta Dibuka

Bidnen mengatakan, permohonan tersebut dilatarbelakangi kebutuhan untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai penanganan kebakaran di Kelurahan Industri, Kecamatan Tenayan Raya.

Menurutnya, data dan dokumen resmi diperlukan untuk mencocokkan informasi yang telah disampaikan kepada publik dengan catatan teknis serta administrasi yang menjadi dasar penanganan di lapangan.

Informasi mengenai luas lahan terbakar, pelaksanaan water bombing, pemetaan melalui citra satelit, status lahan, hingga pembangunan sumur dinilai penting untuk mengetahui langkah yang telah dilakukan pemerintah dalam menangani kejadian tersebut.

“Kami berharap pemerintah memberikan informasi secara terbuka sesuai ketentuan. Transparansi bukan hanya menyangkut penyampaian pernyataan kepada publik, tetapi juga akses terhadap dokumen yang menjadi dasar dari informasi tersebut,” tutur Bidnen.

Dengan diterimanya surat permohonan dan diterbitkannya nomor registrasi oleh PPID Utama Pemko Pekanbaru, pihak pemohon berharap proses selanjutnya berjalan sesuai mekanisme pelayanan informasi publik yang berlaku.

Bidnen menegaskan, keterbukaan informasi merupakan bagian dari hak masyarakat untuk mengetahui pelaksanaan tugas pemerintahan. Akses terhadap dokumen publik juga menjadi salah satu instrumen pengawasan masyarakat terhadap penanganan persoalan lingkungan, termasuk karhutla di Kota Pekanbaru.

Sementara itu, hingga berita ini disusun, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Pekanbaru, Ardiansyah Eka Putra, belum memberikan jawaban atas konfirmasi awak media terkait permohonan informasi yang diajukan Advokat Bidnen Nainggolan, S.H., melalui PPID Utama Pemko Pekanbaru.

Redaksi tetap membuka ruang bagi Pemko Pekanbaru untuk memberikan penjelasan atau tanggapan guna melengkapi pemberitaan ini. (*)