07 Oct 2026IndeksRSS
01Kadispertaru Sebut Gudang di Tengah Kota Tak Dibenarkan, Kok Dibiarkan?02Pelindo Dumai Dukung Pembinaan K3 TKBM, Operasional Bongkar Muat Dituntut Makin Aman03Bukan Pekanbaru atau Dumai, Berikut Nama Wali Kota yang Disebut di Perkara Dugaan Penipuan di Polda Riau04Soal Dugaan FABA dan SBE di Kawasan Wilmar Dumai, DPK ALUN: Jangan Biarkan Publik Terus Berspekulasi05Pelindo Dumai Apresiasi Pengabdian TNI dalam Menjaga Keamanan dan Kedaulatan Negara06Tim Raga Polres Dumai Bergerak Malam Hari, Premanisme dan Geng Motor Jadi Sasaran07Dini Hari Truk Tonase Besar Masuk Jalan Cempedak, Dishub Dumai Tegaskan Wajib Berizin08Jawab Pertanyaan Presiden, Bupati Siak Dorong Pencegahan Karhutla Berbasis Tata Air Gambut09Dari BIN ke Polda Riau, Ini Rekam Jejak Irjen Pol Arman Achdiat10Bukan Sekadar Patroli, Satpol PP Dumai Didesak Tindak THM yang Diduga Melanggar11SHGB Tak Kunjung Diterima, Kartika Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan ke Polda Riau12Dua Hari Digelar, Chandra Abdul Gani Cup 1 Jadi Ajang Silaturahmi dan Pembinaan Futsal13Pelindo Group Dumai Implementasikan Nilai-Nilai Pancasila di Lingkungan Kerja14Raja Juli Antoni Dorong Tanjung Leban Bengkalis Jadi Labotarium Hidup Restorasi Gambut dan Karhutla01Kadispertaru Sebut Gudang di Tengah Kota Tak Dibenarkan, Kok Dibiarkan?02Pelindo Dumai Dukung Pembinaan K3 TKBM, Operasional Bongkar Muat Dituntut Makin Aman03Bukan Pekanbaru atau Dumai, Berikut Nama Wali Kota yang Disebut di Perkara Dugaan Penipuan di Polda Riau04Soal Dugaan FABA dan SBE di Kawasan Wilmar Dumai, DPK ALUN: Jangan Biarkan Publik Terus Berspekulasi05Pelindo Dumai Apresiasi Pengabdian TNI dalam Menjaga Keamanan dan Kedaulatan Negara06Tim Raga Polres Dumai Bergerak Malam Hari, Premanisme dan Geng Motor Jadi Sasaran07Dini Hari Truk Tonase Besar Masuk Jalan Cempedak, Dishub Dumai Tegaskan Wajib Berizin08Jawab Pertanyaan Presiden, Bupati Siak Dorong Pencegahan Karhutla Berbasis Tata Air Gambut09Dari BIN ke Polda Riau, Ini Rekam Jejak Irjen Pol Arman Achdiat10Bukan Sekadar Patroli, Satpol PP Dumai Didesak Tindak THM yang Diduga Melanggar11SHGB Tak Kunjung Diterima, Kartika Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan ke Polda Riau12Dua Hari Digelar, Chandra Abdul Gani Cup 1 Jadi Ajang Silaturahmi dan Pembinaan Futsal13Pelindo Group Dumai Implementasikan Nilai-Nilai Pancasila di Lingkungan Kerja14Raja Juli Antoni Dorong Tanjung Leban Bengkalis Jadi Labotarium Hidup Restorasi Gambut dan Karhutla
Publik Tuding Adanya Pembiaran,

Kadispertaru Sebut Gudang di Tengah Kota Tak Dibenarkan, Kok Dibiarkan?

Kadispertaru Sebut Gudang di Tengah Kota Tak Dibenarkan, Kok Dibiarkan?
Foto penampakan ruko lima pintu yang diduga merangkap jadi gudang muatan mobil tronton, di Jalan Hasanuddin (Ombak), Kelurahan STDI, Kecamatan Dumai Barat, Selasa (6/10/2026) (f: aap)

ONLINERIAU.COM — Aktivitas ruko yang diduga dialihfungsikan menjadi gudang serta keluar-masuk kendaraan angkutan bertonase besar di kawasan perkotaan Dumai kembali menjadi sorotan.

Sebelumnya, aktivitas truk roda 10 yang diduga mengangkut MinyaKita dan memasuki kawasan perkotaan pada dini hari menjadi perhatian publik. Kini, sorotan bergeser pada dugaan ketidaksesuaian fungsi bangunan, tata ruang, perizinan, serta aktivitas bongkar muat kendaraan berat.

Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (Dispertaru) Kota Dumai, Muhammad Mufarizal, S.T., M.IP., mengatakan berdasarkan Perwako Dumai Nomor 24 Tahun 2021 tentang RDTR Kawasan Perkotaan dan Industri 2021–2041, kawasan pergudangan di tengah kota tidak diperuntukkan untuk aktivitas pergudangan.

“Secara Perwako RDTR 24 Tahun 2021, kawasan pergudangan di tengah kota tidak dibenarkan. Lokasi tersebut merupakan kawasan perdagangan dan jasa. Terkait perizinan ruko, itu berada di PTSP,” ujar Mufarizal, Senin (5/10/2026).

Salah satu lokasi yang menjadi sorotan berada di simpang Jalan Semangka, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota, tepat di seberang Hotel K77. Ruko di kawasan tersebut diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan dan distribusi barang, meski peruntukan bangunannya disebut sebagai ruko.

Sorotan serupa muncul terhadap ruko lima pintu di Jalan Hasanuddin (Ombak), Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan (STDI), Kecamatan Dumai Barat. Bangunan yang berada di antara Hotel Super Star dan Dream House Massage itu disebut warga kerap menjadi lokasi bongkar muat kendaraan bertonase besar.

“Coba sesekali dimonitor. Bongkar muat sering dilakukan di sana, termasuk pagi hari menggunakan tronton. Padahal kendaraan berat memiliki ketentuan terkait pembatasan masuk kawasan kota,” ungkap sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa (6/10/2026).

Pemerhati sosial Mufaidnuddin menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari Pemko Dumai, khususnya Dishub, Dispertaru, dan Satpol PP.

Ia juga meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan pembiaran, penyalahgunaan kewenangan maupun pungutan ilegal apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam aktivitas tersebut. Mufaidnuddin turut mempertanyakan sikap Dispertaru Dumai yang dinilainya belum mengambil tindakan terhadap keberadaan gudang di kawasan perkotaan.

“Jika benar terjadi pembiaran terhadap pelanggaran aturan, tentu harus ditelusuri. Jangan sampai ada penyalahgunaan kewenangan atau kepentingan tertentu di baliknya. Pernyataan Kadispertaru Dumai yang menyebut keberadaan gudang di tengah kota tidak dibenarkan semestinya diikuti dengan tindakan. Jika tidak ada penindakan, hal itu patut dipertanyakan dan diduga sebagai bentuk pembiaran,” tegas Mufaidnuddin.

Ia turut mendesak DPRD Dumai menjalankan fungsi pengawasan terhadap persoalan tata ruang, perizinan bangunan, serta aktivitas kendaraan bertonase besar di kawasan perkotaan.

Diketahui, pengaturan kendaraan angkutan barang bertonase besar di Kota Dumai berkaitan dengan ketentuan lalu lintas dan angkutan jalan, termasuk pembatasan terhadap kendaraan dengan berat tertentu maupun kendaraan gandengan dan tempelan. Sementara itu, ketentuan pemanfaatan ruang dan pergudangan mengacu pada RTRW Kota Dumai serta RDTR Kawasan Perkotaan dan Industri.

Dasar regulasi yang menjadi rujukan antara lain Perda Kota Dumai Nomor 15 Tahun 2019 tentang RTRW Kota Dumai Tahun 2019–2039 dan Perwako Dumai Nomor 24 Tahun 2021 tentang RDTR Kawasan Perkotaan dan Industri Kota Dumai Tahun 2021–2041.

Dengan demikian, dugaan alih fungsi ruko menjadi gudang serta aktivitas kendaraan bertonase besar di kawasan perkotaan perlu diverifikasi oleh instansi terkait, termasuk aspek perizinan, kesesuaian tata ruang, dan ketentuan lalu lintas. (tim)