ONLINERIAU.COM - Institusi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia (Eks Kemenkumham RI) kini dihebohkan soal viralnya video dugem diduga sekaligus 'Nyabu' yang dilakukan oleh para Tahanan dan atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Kali ini, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jalan Sialang Bungkuk Kota Pekanbaru mendapatkan sorotan tajam dari semua pihak, termasuk Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau sekaligus Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungan Rakyat Prabowo Gibran (GARAPAN).
Menurut Larshen Yunus, beredarnya video tersebut disebabkan ulah dari salah satu Tahanan yang dikenal dengan panggilan Budi Akak, seorang bandar sekaligus pengedar narkoba kelas berat, namun justru di vonis dengan hukuman seorang pemakai narkoba.
Padahal menurut Larshen Yunus, apabila merujuk ketentuan dan peraturan yang berlaku, seorang pemakai tidak dapat di penjara, melainkan harus di rehabilitasi.
Ketua Larshen Yunus mengusulkan bahkan mendesak otoritas terkait, agar secepatnya memindahkan Tahanan (WBP) Budi Akak, dari Penjara Rutan Kelas I Pekanbaru ke Lapas Narkotika Nusakambangan di Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah (Jateng).
Bertempat di Kawasan Kompleks Citra Land Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru, Hari ini Rabu (16/4/2025), Ketua KNPI Provinsi Riau menegaskan, bahwa kegaduhan yang terjadi di Sel Penjara Rutan Kelas I Pekanbaru, bukan semata-mata salahnya petugas disana, melainkan ada pengaruh 'kuasa gelap' alias 'roh halus' yang menjaga Budi Akak.
Kabarnya, bandar besar narkoba itu dijaga sama 'Jenderal Sontoloyo', yang sudah berhasil menyelamatkan Budi Akak dari jeratan kasus di Pengadilan Negeri Pekanbaru, terbukti bandar sekaligus pengedar berubah haluan menjadi pemakai narkoba.
Budi Akak sendiri dikenal luas sebagai bandar besar narkoba yang jaringannya sudah pernah di ekspos oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Riau yang lalu, Kombes Pol Dr Manang Soebeti S.IK SH MH M.Si, melalui beberapa akun media sosialnya (Medsos). Kombes Manang Soebeti sempat memosting jaringan bandar besar narkoba yang di kelola oleh Budi Akak dkk, tetapi apa yang terjadi, justru perkara tersebut menyimpan misteri dan banyak menuai tanda tanya.
Kepolisian, kejaksaan maupun lembaga pengadilan disinyalir dan bahkan diduga telah melakukan 'pemufakatan jahat' terhadap perkara Budi Akak, yang seharusnya dihukum berat sesuai dengan pasal seorang bandar maupun pengedar, justru faktanya divonis sebagai pemakai narkoba.
Bagi Ketua DPD KNPI Provinsi Riau, peristiwa hukum seperti itu terlihat benar-benar telah mengecewakan masyarakat, bangsa dan negara. Para APH dianggap telah bersama-sama melecehkan martabat hukum di Republik Indonesia ini.
Budi Akak yang seharusnya menerima hukuman berat sebagai seorang bandar besar dan pengedar narkoba, tetapi justru menerima putusan vonis hukum yang tidak sepantasnya, yakni sebagai pemakai narkoba.
"Mau sampai kapan lagi pola-pola spekulasi dan sandiwara ini dipelihara. Para APH di lembaga kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan, bukan menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan baik, melainkan justru sanggup berperan sebagai 'Setan' yang mengedepankan bayaran ketimbang memperjuangkan kebenaran," tukas Ketua KNPI Riau Larshen Yunus, bersama-sama Relawan Prabowo Gibran, seraya menutup pernyataan persnya.
Diperiksa, Karutan dan KPR Sialang Bungkuk Resmi Dibebastugaskan
Selanjutnya, dilansir dari detik.com, video menunjukkan tahanan diduga dugem sambil berpesta minuman keras dan narkoba di dalam rutan viral di media sosial, berbuntut panjang. Kepala Rutan Pekanbaru Sialang Bungkuk Bastian Manalu dan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Jelfry dibebastugaskan dari jabatannya.
"Karutan dan KPR mereka kita periksa. Untuk sementara mereka berdua kita bebas tugaskan," kata Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Riau Maizar, Rabu (16/4/2025).
Maizar menjelaskan pembebastugasan dilakukan mulai hari ini. Posisi Bastian sementara digantikan Kabid Perawatan, Pengamanan, dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjenpas Riau, Nimrot Sihotang.
Sebanyak 14 tahanan tengah diperiksa oleh Ditjenpas Riau. Maizar memastikan secara tegas bakal menindak semua tahanan yang terlibat, termasuk petugas yang terlibat.
"Begitu juga dengan petugas, kalau ada petugas terlibat kita berkomitmen untuk memberikan sanksi hukum sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Diketahui, dalam video yang beredar terlihat sekelompok orang diduga pesta minuman keras. Terlihat ada botol dengan pipet berwarna putih mirip alat hisap sabu atau bong. Selain itu, terlihat sejumlah pria di video itu bebas menggunakan handphone. Ada pula yang asik berjoget. (*)
Sumber: Larshen Yunus