Proyek PT Wilmar Diduga Alami Insiden, Ketua LSM MAUNG Riau Sentil Sang Humas Tutup Mulut -->

News

Proyek PT Wilmar Diduga Alami Insiden, Ketua LSM MAUNG Riau Sentil Sang Humas Tutup Mulut

Sabtu, 19 April 2025, 10:02 PM



ONLINERIAU.COM - Dikabarkan telah terjadi ledakan di Kawasan Industri Dumai (KID) PT Wilmar Nabati Indonesia yang berlokasi di Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai beberapa hari lalu.


Diinfokan akibat dari insiden tersebut, telah menewaskan satu orang pekerja. Dikabarkan, ada juga satu orang lagi sekarang mengalami luka luka dan sedang dirawat di salah satu rumah sakit di Kota Pekanbaru.


Mendengar kejadian kecelakaan (laka) kerja di perusahaan raksasa di Kota Dumai tersebut, Ketua LSM MAUNG Provinsi Riau Wan Ade Syahputra, mempertanyakan hal tersebut kepada pihak perusahaan melalui Humas PT Wilmar Marwan.


"Ia terkesan diam dan enggan untuk memberi klarifikasi apa penyebab laka kerja yang memakan korban hingga meninggal dunia tersebut, ini ada apa," kata Wan Ade Syahputra seraya bertanya kepada sejumlah awak media, Sabtu (19/4/2025).


Wan Ade menduga sikap yang diambil humas tersebut memilih untuk bungkam dan menutupi peristiwa yang terjadi kepada masyarakat. Menurutnya, tidak mungkin sekelas Humas tidak mengetahui apa yang terjadi diperusahaannya.


"Tak mungkin dia (Humas) tidak tahu apa yang terjadi dikawasan tersebut, pasti ada laporan kejadian perkara oleh internal mereka, apalagi terkesan hanya memberi info yang tidak valid atas kejadian tersebut," ketus pria muda yang berdomisili di Kota Dumai menegaskan.


Anehnya lagi, lanjut Wan Ade, Humas PT Wilmar akan memberikan klarifikasi kejadian tersebut esok dan dia menentukan waktunya, sementara kejadian sudah beberapa hari yang lalu.


"Ini ada apa, tidak mungkin sekelas PT Wilmar yang begitu besar menanggapi persoalannya seperti ini dan apalagi menyangkut nyawa atau korban jiwa atas laka kerja tersebut," tukasnya lagi.


Selanjutnya, LSM Maung Riau juga akan mendesak Humas PT Wilmar agar tidak menutupi kejadian tersebut kepada masyarakat, untuk segera mengklarifikasi atas kejadian tersebut.


Dipaparkan Wan Ade, bahwa sanksi perusahaan yang mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dapat berupa sanksi administratif yakni pemberian peringatan, perusahaan dapat diberikan peringatan tertulis untuk memperbaiki kondisi K3.


Kedua, penghentian sementara kegiatan perusahaan dan juga dapat dihentikan sementara sampai kondisi K3 memenuhi standar. Ketiga, pencabutan izin perusahaan jika perusahaan tidak memenuhi standar K3.


Untuk sanksi pidana, Wan Ade menegaskan bahwa pengurus perusahaan dapat dipidana penjara jika kelalaian K3 menyebabkan kecelakaan kerja yang serius atau kematian. Untuk denda, perusahaan dapat didenda jika tidak memenuhi standar K3.


Terakhir, Wan Ade menyebutkan untuk sanksi perdata, pihak perusahaan dapat diminta untuk membayar ganti rugi kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.


"Kami meminta aparat penegak hukum serta instansi terkait baik pengawas Disnaker Kota Dumai maupun Provinsi Riau untuk menindak tegas perusahan-perusahaan seperti ini. Jika perlu beri sanksi pidana ataupun pencabutan izin jika memang memungkinkan,” tandasnya mengakhiri.


Menurut informasi tambahan, satu orang meninggal dunia ditempat merupakan pekerja sub kontraktor di PT Wilmar. Sedangkan, satu orang lagi yang dinyatakan kritis dan dilarikan ke RS Awal Bros Pekanbaru.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen PT Wilmar Nabati Indonesia Dumai Riau. (rls/red)




TerPopuler