ONLINERIAU.COM - PT Pelindo Multi Terminal (SPMT) sebagai Sub-Holding dari PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Dumai berkalobarasi dalam pemeriksaan orang di pintu gate.
Seperti disampaikan dalam siaran pers, Selasa (11/3/2025), Manager Umum Pelindo Regional 1 Dumai, M. Nirwan bahwa pemeriksaan orang di pintu gate wajib memiliki Pass Pelabuhan.
"Proses pemeriksaan perorangan sesuai ketentuan ISPS CODE, wajib memiliki Pass pelabuhan sebagai syarat legalitas memasuki kawasan pelabuhan serta memastikan maksud dan tujuan memasuki kawasan pelabuhan dengan jelas," ujar M. Nirwan.
Selanjutnya, pemeriksaan kelengkapan APD juga wajib digunakan saat memasuki kawasan pelabuhan baik kepada pengendara sepeda motor, truk, mini bus / R4, maupun pejalan kaki sesuai dengan aturan ketentuan SMK3 dikawasan pelindo.
"Intinya pemeriksaan tersebut untuk menjaga keamanan dan kenyamanan perusahan yang berada di komplek Pelindo Regional 1 Dumai," tukas Manager Umum Pelindo Regional 1 Dumai menegaskan. (adv)