Sebut CPO Hanya Tumpah Sedikit, Penyataan PT KPBN Unit Dumai Tak Lapor ke DLH Dikecam DPK ALUN -->

News

Sebut CPO Hanya Tumpah Sedikit, Penyataan PT KPBN Unit Dumai Tak Lapor ke DLH Dikecam DPK ALUN

Jumat, 17 Januari 2025, 8:59 AM

Sumber Foto: Net


ONLINERIAU.COM - Terkait tumpahnya Crude Palm Oil (CPO) di lokasi area kawasan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 1 Dumai, ditanggapi DPK Apresiasi Lingkungan & Hutan Indonesia (ALUN). 


Dilansir sejumlah media, PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara Unit Dumai (KBPN) atau sebelumnya bernama PT Sarana Agro Nusantara (SAN) ini tidak melaporkan kejadian tumpahan minyak di area perusahaannya, yang terjadi pada pekan lalu.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Dumai Agus Gunawan, mengatakan bahwa terhadap kejadian tumpahan minyak ini DLH sudah menurunkan petugas ke lapangan.


"Staf LH sudah turun ke lapangan namun sampai saat ini pihak perusahaan belum ada menyampaikan laporan kejadian serta penanganan yang telah dilakukan oleh perusahaan. Kita akan menyurati mereka untuk buat laporan," kata Agus Gunawan kepada wartawan, Selasa (14/1/2025) lalu. 


Ketua DPK ALUN Kota Dumai Edriwan, melalui Sekretarisnya Iskandar Sibarani mengecam atas ketidakpatuhan pihak PT KPBN dan wajib diberikan sanksi tegas. 


Ditegaskannya, bahwa tumpahnya CPO dapat mengakibatkan terjadinya pencemaran lingkungan, meskipun dalam ukuran jumlah kecil. Hal ini juga merupakan pelanggaran lingkungan. 


“Ini pelanggaran lingkungan, kami mengingatkan khususnya usaha yang berada di wilayah pelabuhan untuk memenuhi standar peralatan dan perlengkapan untuk meminimalisir terjadinya tumpahan CPO,” ucap Sekretaris DPK ALUN Dumai dalam siaran pers, Jumat (17/1/2025). 


Menurutnya, ada sanksi yang mengaturnya sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah 22 tahun 2021 serta Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan.


Dalam Pasal 99, menegaskan setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).


“Pencemaran lingkungan ini bukan main-main, karena akan memberikan dampak besar bagi masyarakat setempat khususnya," ujarnya menambahkan. 


Sebagai perusahaan semi plat merah, PT KPBN Unit Dumai ini juga diduga menyepelekan tugas dan fungsi DLH selaku instansi berwenang dan bertanggungjawab sebagai pelaksana pemerintah daerah dalam bidang lingkungan hidup. 


"Kita minta DLHK Provinsi Riau melalui DLH Dumai untuk segera menjatuhkan sanksi administrasi baik dikarenakan kelalaian maupun ketidaksengajaan. Jika ditemukan adanya potensi unsur kesengajaan, kita berharap insiden ini masuk dalam ranah pidana dan segera dilakukan penyelidikan," tukasnya. 


Selanjutnya, Juru Bicara PT KPBN Nanang mengakui terjadi tumpahan minyak ini saat proses transfer CPO dari tangki perusahaan ke PT Kreasijaya Adhikarya menggunakan jaringan pipa Pelindo Dumai.


Menurutnya, terjadi tumpahan ini diketahui setelah beberapa saat dimulai proses transfer CPO akibat kebocoran atau rembesan dari jaringan pipa Pelindo.


"Kebocoran pada pipa minyak Pelindo dan tumpahan juga tidak sampai ke laut karena langsung ditangani," sebut Nanang.


Saat ditanya tidak melaporkan tumpahan minyak ke DLH Dumai, Nanang hanya menjawab tumpahannya cuma 50 kg dan tidak ada dampak apapun.


"Semua barang bukti yang tumpah bisa kami ambil lagi. Barang bukti pun masih ada." ungkapnya.


Dari hasil penelusuran DPK ALUN Dumai, pemicunya terjadinya insiden, diduga karena pipa loading transfer minyak ini sudah tidak layak dipergunakan lagi. Iskandar Sibarani menegaskan agar PT Pelindo dan PT KPBN berkomitmen meminimalisasi terjadinya kembali tumpahan minyak.


Ia juga berharap, segera melakukan peremajaan pipa loading tersebut dan meminta PT Pelindo Dumai tidak melepas tanggung jawab ketika terjadi tumpahan minyak yang terjadi di areal kawasan miliknya.


"Kita berharap seluruh perusahaan khususnya di PT Pelindo Dumai agar memperbaiki sistem pengelolaan lingkungannya. Apalagi hal ini dapat berpotensi insiden tumpahan CPO ke laut," bebernya lagi. 


Terakhir, Iskandar Sibarani juga mendesak PT Pelindo Dumai membenahi dokumen pengelolaan Amdal dan mengawasi pelaksanaan operasional perusahaan di kawasannya, agar tidak terjadi insiden tumpahan minyak lagi, apalagi secara berulang. 


"Pelindo jangan memikirkan bisnis dan mencari keuntungan saja, mereka (perusahaan, red) juga harus ikut bertanggungjawab dan menjaga kondisi lingkungan supaya tidak tercemar dari aktivitas perusahaan," pungkasnya menegaskan. (*) 


Rilis DPK ALUN Dumai




TerPopuler