ONLINERIAU.COM - Proyek Pembangunan Mushola dan Wc dipasar Pulau Payung Kota Dumai, Provinsi Riau, yang berlokasi di Jalan Diponegoro, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota, menuai sorotan tajam awak media.
Pasalnya, proyek yang diduga bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Dumai Tahun Anggaran (TA) 2024 ini, minim pengawasan dan tidak sesuai aturan yang ditetapkan.
Pantauan awak media di lapangan, tidak ditemukan kontraktor dan konsultan sebagai penanggung jawab pelaksana proyek. Beberapa kali upaya untuk menemui pihak pelaksana di lokasi proyek, tetapi tak satupun kontraktor atau konsultan untuk bisa dimintai keterangan, Selasa, (21/01/2025).
Hasil investigasi, terlihat pada lokasi proyek tidak ditemukan plang. Sehingga, tidak diketahui dari mana berasal proyek tersebut.
Salah satu Pekerja yang berhasil diwawancarai di lokasi, mengakui sejak dirinya bekerja tidak mengetahui secara detail terkait proyek, meskipun bekerja dan berada di lokasi tersebut, namun dibeberkan nya semenjak ia bekerja tidak ada plang proyek.
"Secara detail saya kurang memahami proyek, sejak saya bekerja memang tidak ada plang" ungkap pekerja yang tak ingin namanya dipublikasikan.
Ditempat terpisah, Abdul Hasir selaku pemerhati soaial saat dimintai pendapatnya mengatakan bahwa setiap proyek dan apalagi bersumber dari uang rakyat, wajib memasang papan nama (plang) sebagai keterbukaan informasi publik.
"Jika tidak dilakukan ini merupakan sebuah pelanggaran karena tidak sesuai dengan amanat Undang – Undang dan peraturan lainnya," ujarnya menjelaskan.
Tambahnya, setiap pengerjaan yang berasal dari dana pemerintah wajib memasang plang nama proyek sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
“Jika benar ini adanya unsur kesengajaan, saya minta kepada institusi terkait dan berwenang untuk menyikapi persoalan, karena proyek ini berasal dari uang rakyat. Jika perlu berikan sanksi dan jangan coba - coba main dengan uang rakyat," tukasnya.
Abdul Hasir juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar ikut andil melakukan pengawasan. Karena peran masyarakat dalam ikut serta pengawasan publik, sangat dibutuhkan dalam pembangunan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kota Dumai Muhammad Mufarizal Bungkam tak memberikan keterangan apapun saat melayangkan konfirmasi tertulis sejak Kamis, (09/01/2025).
Penulis : Ihwan Lubis