ONLINERIAU.COM - Dugaan tindakan Malpraktek dokter terhadap pasien inisial W, Wakil Direktur (Wadir) Pelayanan RSUD dr Suhatman MARS Dumai dr M Hafidz Permana, Jumat (13/12/2024), berikan keterangan. Konfirmasi yang dilayangkan awak media ke Wadir RSUD Dumai sebelumnya, sejak Senin (13/12/2024) lalu ini, awalnya enggan dijawab dr M Hafiz Permana.
"Izin, saya gak terlalu memantau terus terkait surat (konfirmasi tertulis,red) dan besok saya follow up lagi ke Pak Direktur," ungkap Wadir RSUD Bidang Perlayanan awal menjawab konfirmasi awak media ini.
Namun setelah didesak berbagai layangan pertanyaan, Wadir RSUD Dumai yang belum genap setahun menjabat posisi jabatan strategis ini, langsung memberikan keterangan.
Pasca operasi melahirkan secara caesar yang mengalami tertinggalnya kain kassa dalam tubuh pasien W, dr Hafidz menyampaikan bahwa masalah itu merupakan kejadian risiko operasi dan sudah aman.
"Pasien terus dipantau dan dilakukan pemeriksaan berkala dengan kita. Keluarga memang tidak menuntut apa apa, karena memang risiko operasi itu banyak hal. Mulai dari perdarahan sampai tidak terevakuasinya bahan medis habis pakai. Kemaren tim Dokter, perawat melakukan pemeriksaan integratif, termasuk dengan CT Scan. Alhamdulillah kontrol terakhir hari Rabu kemaren pasiennya, bagus banget kondisinya dan kami minta pasien untuk rutin kontrol, meskipun kondisi sudah membaik," ujar dr Hafidz memberikan keterangan pasca setelah dikofirmasi 4 hari lalu.
Informasi terangkum awak media dari salah satu kerabat pasien W, menduga bahwa awalnya pihak RSUD Dumai ini tampaknya tak bertanggungjawab pasca dilakukan surat penandatangan tidak akan menuntut.
Dijelaskan kerabat Pasien W yang tak ingin namanya dipublikasikan ini, muncul seketika itikad baik dari pihak RSUD Dumai pasca kasus ini ditangani awak media. Kerabat pasien ini juga menyampaikan bahwa operasi yang dilakukan ada sebanyak 3 kali yakni pertama saat melahirkan pada bulan Mei 2024.
" Ada 3 kali operasi, pertama saat melahirkan pada bulan Mei 2024. Karena Pasien W ini mengalami keperihan pada perut, maka dilakukan operasi kembali pada Bulan Juni 2024. Terakhir pada bulan November 2024," sebut kerabat Pasien W seraya mengingat kejadian dan memperlihatkan dokumentasi pengangkatan kain kassa saat operasi pasien W.
Ditambahkan kerabat pasien tersebut, saat diketahui adanya kain kassa bahan medis saat operasi tertinggal dalam tubuh W, pihak keluarga merasa terkejut. Selanjutnya, pihak RSUD Dumai membuatkan surat pernyataan tidak akan menuntut dan semua biaya selama operasi dan pengobatan dikembalikan, karena pasien umum.
Uniknya, Wadir RSUD Dumai ini menyampaikan bahwa tindakan dokter saat melakukan operasi bukan suatu kelalaian atau lazim disebut Malpraktek.
"Itu bukan kelalaian. Itu termasuk ke dalam risiko operasi," ucap dr Hafidz.
Dokter Hafidz ini juga menambahkan bahwa kassa merupakan bahan medis habis pakai yang digunakan didalam semua tindakan operasi dan dalam perawatan luka.
"Kassa terutama digunakan untuk mengontrol perdarahan saat tindakan operasi dilakukan. Jadi tidak tepat dikategorikan kelalaian atau malah kesengajaan," jelasnya seraya tampak membela diri.
Terakhir, terkait pengembalian biaya operasi dan pengobatan pasien W, dr Hafidz menyebutkan bahwa itu permintaan pasien
"Pengembalian biaya itu permintaan pasien," imbuhnya seraya menjawab pertanyaan awak media.
Tetapi ketika ditanyakan alasan pengembalian biaya pengobatan karena bukan kelalaian, dr Hafidz tak menjawab.
Praktisi Hukum Menyikapi Dugaan Kasus Malpraktek di RSUD Dumai
Terkait kasus dugaan kasus Malpraktek di RSUD Dumai, Praktisi Hukum Johanda Saputra SH menyebutkan bahwa tindakan Malpraktek merupakan kesalahan dalam pelaksanan sebuah pekerjaan sehingga mengakibatkan cedera atau kerusakan.
Identik dengan dunia profesi kedokteran, Advokad muda ini juga menambahkan bahwa Malpraktik ini merupakan salah satu bentuk konflik yang terjadi antara dokter dan pasien.
Selanjutnya, Advokat muda yang baru hijrah ke Kota Dumai ini juga menyinggung terkait pengembalian biaya dan surat pernyataan tidak akan menuntut pihak RSUD dr Suhatman MARS Dumai pasca diduga ada kelalaian dalam tindakan operasi.
"Jika tindakan para medis tersebut bukan kelalaian, kenapa harus dibuat surat penyataan tidak akan menuntut dan bahkan harus mengembalikan biaya operasi selama pengobatan kepada pasien," ketus advokad yang akrab disapa Putra ini tampak heran.
Putra juga menyebutkan bahwa ada beberapa sanksi apabila terjadi malpraktek dokter dapat berupa tindakan disiplin, ganti rugi, pidana penjara, denda dan bahkan pencabutan izin.
"Apakah pengembalian biaya kepada pasien itu termasuk ganti rugi. Jika benar, artinya ada dugaan Malpraktek terhadap pasien W di RSUD Dumai," duga Putra seraya mempertanyakan.
Lanjutnya, terkait dengan kasus ini, Putra meminta kepada Direktur RSUD dr Suhatman MARS Dumai selaku pimpinan tertinggi untuk segera menanggapi dan membuat kesimpulan sendiri.
"Saya berharap berita ini sampai kepada Ketua IDI Dumai dan menanggapi terkait adanya dugaan Malpraktek di RSUD Dumai," tukasnya mengakhiri. (*)
Penulis: Edriwan