ONLINERIAU.COM - Terkait dengan masih tingginya peredaran rokok ilegal di Kota Dumai, dugaan lemahnya pengawasan serta penindakan dari instansi berwenang. Petugas dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Dumai, sebagai instansi berwenang dinilai tak serius, dengan masih masifnya peredaran rokok ilegal yang notabene merugikan negara.
KPPBC TMP B Dumai atau sering disebut Bea Cukai ini, saat melakukan pemusnahan rokok ilegal dan barang lainnya seperti sepatu bekas serta sabun dan krim, negara telah mengalami kerugian mencapai setengah miliar lebih.
Dari hasil pemusnahan yang digelar di Lapangan Tembak Laras Panjang, Detasemen Artileri Pertahanan Udara 004 (Rudal) Kota Dumai, Kamis (12/12/2024) lalu, rokok ilegal merupakan komoditi yang paling besar dimusnahkan. Dari berbagai jenis rokok dan merek yang dimusnahkan sebanyak 657.276 batang dengan nilai barang sebesar Rp867.839.440, negara dirugikan sebesar Rp609.280.764.
Dari pantauan awak media, beberapa outlet atau warung harian tampak menjual bebas dan bahkan berani memajang rokok ilegal di etalase. Ironisnya lagi, ada lokasi gudang yang diduga kuat sebagai penyimpanan rokok ilegal di tengah kota, tepatnya di Jalan Sudirman sebelah RS Awal Bros atau diseberang rumah dinas Dandim 0320/Dumai, yang disinyalir tak tersentuh aparat penegak hukum.
Uniknya, saat dikonfirmasi Kepala KPPBC TMP B Dumai, melalui Kasi Penindakan dan Penyelidikan (P2) Andre, terkait peredaran rokok ilegal yang masif di Kota Dumai, malah mengalihkan pertanyaan.
"Dapat nomor saya dari siapa," tulis Andre dalam pesan WhatsApp, Senin (23/12/2024) lalu, dugaan mengalihkan pertanyaan awak media.
Parahnya lagi, Kasi P2 Bea Cukai Dumai ini tetap ngotot dan mempertanyakan asal muasal darimana kontak personnya diperoleh awak media.
"Iya, saya mau tanya saja dapat nomor saya dari siapa," ulangnya dalam pesan WA.
Hingga berita ini diterbitkan, Jumat (27/12/2024), belum ada tanggapan serta respon dari Bea Cukai Dumai terkait peredaran rokok ilegal yang masif di Kota Dumai. Dugaan Kasi P2 Bea Cukai ini alergi dengan layangan pertanyaan awak media.
Seperti diberitakan sebelumnya, Advokat Muda Johanda Putra SH menduga lemahnya pengawasan serta penindakan dari Bea Cukai maupun pihak kepolisian terkait peredaran rokok ilegal yang masif di Kota Dumai. Parahnya lagi kata advokat yang akrab disapa Putra ini mengungkapkan, rokok ilegal dari luar negeri juga acap dengan bebas beredar di outlet outlet barang harian di Kota Dumai.
"Kita berharap aparat penegak hukum dan juga pihak Bea Cukai jangan coba coba menjadi agen atau penyalur dan bahkan pembeking peredaran rokok ilegal. Usut semua, dari mana rokok rokok ilegal yang dijual di warung atau toko ini berasal," tegas Putra. (*)