Peruntukan Tak Jelas, Kutipan Mobil Sawit di Batu Teritip Diduga Jadi Ajang Pungli -->

News

Peruntukan Tak Jelas, Kutipan Mobil Sawit di Batu Teritip Diduga Jadi Ajang Pungli

Selasa, 22 Oktober 2024, 1:33 PM

Foto Penampakan plang portal jalan di Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan, terkait aktivitas kutipan mobil langsiran buah sawit (Foto: Ist)


ONLINERIAU.COM - Aktivitas pungutan atau kutipan setiap kendaraan atau mobil pelangsir Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit di Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan, mulai meresahkan masyarakat. Pasalnya, pungutan yang diduga sudah berjalan 2 tahun lebih ini tak jelas peruntukkannya. 


Informasi terangkum, salah satu masyarakat dan juga pelangsir TBS Sawit, menyebutkan bahwa pungutan ini bertujuan untuk memperbaiki akses jalan yang rusak. Namun, semenjak kondisi jalan yang berada di RT 06 Kelurahan Batu Teritip ini sudah dilakukan perbaikan atau semenisasi beton, kutipan terus berjalan. 


"Kami ingin mempertanyakan terkait pungutan yang masih berjalan dan kemana peruntukannya," ungkap warga yang tak ingin namanya dipublikasikan ini menjelaskan. 


Dijelaskan warga tersebut, setiap mobil angkutan buah sawit ini melintasi jalan tersebut, dikenakan biaya Rp40 ribu perton. Diperkirakan hasil langsiran buah sawit yang melintasi jalan yang diplang portal tersebut diperkirakan ada sekitar 50 - 100 ton per hari. 


"Kutipan terus berjalan, namun kami tak melihat adanya perbaikan jalan seperti kesepakatan saat kondisi jalan masih rusak. Wajar hal ini kami pertanyakan, untuk apa lagi ada kutipan jika tak jelas peruntukannya," tukas warga tersebut mempertanyakan, karena ia menduga tidak ada lagi perbaikan jalan dari hasil kutipan tersebut. 


Diketahui pada APBD murni 2024, Pemerintah Kota Dumai menggelontorkan anggaran untuk peningkatan Jalan Samudera Darat di Kelurahan Batu Teritip. Jalan Samudera Darat merupakan akses jalan utama masyarakat di Batu Teritip. Selanjutnya, ada bagian Jalan Samudera tersebut, juga ada alokasi perbaikan jalan yang bersumber dari anggaran DAK dana kelurahan. 


Saat dikonfirmasi Lurah Batu Teritip Primanto, Selasa (22/10/2024), menyampaikan bahwa pungutan tersebut merupakan kesepakatan warga. Terkait pungutan tersebut, dirinya hanya mengetahui dan hal ini dikelola murni sendiri oleh masyarakat setempat.


"Saya hanya mengetahui dan terkait lalu lintas pungutan itu masyarakat yang mengurusnya. Jika ada masyarakat yang keberatan, nanti segera akan saya tindaklanjuti," ucap Primanto saat dihubungi via Telephone WhatsApp.


Pantauan awak media, kutipan yang masih berlangsung di Kelurahan Batu Teritip ini, diduga jadi ajang pungutan liar (Pungli). Praktik Pungli terjadi dimana seseorang meminta uang dari orang lain sebagai imbalan atas layanan atau hak yang seharusnya diberikan secara gratis atau dengan biaya tetap. 


Jika praktek ini terus berjalan, Lurah Batu Teritip ini diduga melakukan pembiaran pungli di wilayah kerjanya tersebut. Hukum melakukan pungli di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTKP). Menurut Pasal 12 ayat 1 UU PTKP, setiap pegawai negeri atau pihak swasta yang melakukan pungutan liar, dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.


"Kami berharap hal ini segera ditindaklanjuti dan dapat diusut kemana uang hasil pungutan tersebut. Jika dikalkulasikan perbulan, kutipan bisa mencapai puluhan juta rupiah dan bahkan mendekat angka ratusan juta rupiah," harap warga tersebut. (*) 







TerPopuler