Acuhkan Pasal 56 KUHP , SPBU 14.287.6110 Kulim Km.11 Diduga Main Mata Layani Pelangsir Solar Demi Raup Keuntungan -->

News

Acuhkan Pasal 56 KUHP , SPBU 14.287.6110 Kulim Km.11 Diduga Main Mata Layani Pelangsir Solar Demi Raup Keuntungan

Selasa, 01 Oktober 2024, 10:01 PM



ONLINERIAU.COM - Seakan tak menghiraukan adanya larangan Pertamina tentang penyalahgunaan penjualan BBM Bersubsidi dan Ancaman hukum yang disebutkan dalam Pasal 56 KUHP , SPBU 14.287.6110 yang terletak di Jl . Lintas Sumatera  (Jalinsum) tepatnya di wilayah Kulim Km.11 Desa Air Kulim Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis diduga dengan sengaja layani para pengusaha penimbun BBM Solar  Bersubsidi demi mendapatkan sejumlah keuntungan.

Berdasarkan informasi dari Masyarakat yang mengatakan adanya praktik pengisian penjualan BBM Bersubsidi kepada beberapa mobil langsir  yang diduga milik para pengusaha penimbun Solar terlihat bebas beraktivitas tanpa hambatan .

Sebagaimana pantauan awak media yang saat itu tengah melakukan investasi lapangan mulai dari hari Sabtu , 29 September 2024 sampai dengan Tanggal 01 Oktober 2024 , melihat adanya beberapa Mobil langsir diduga milik para pengusaha penimbun BBM Solar Bersubsidi terlihat berulang kali bolak - balik keluar masuk SPBU tersebut untuk mengisi minyak dalam satu hari .

Anehnya walaupun demikian pihak Operator SPBU Km.11 terlihat santai serta tak mempermasalahkan hal tersebut dan terus melakukan pengisian ke Mobil - Mobil langsir yang saat itu sudah kembali lagi masuk melakukan pembelian BBM Solar Bersubsidi di SPBU tersebut .

Seakan tak  memperdulikan adanya larangan dari Pertamina kepada pihak SPBU agar tidak bermain curang  pihak SPBU 14.287.6110 bersama para pelangsir tersebut diduga dengan secara sengaja kangkangi pasal 56 KUHP yang mengatur tentang adanya larangan bagi SPBU melakukan kerja sama dengan para pengusaha penimbun Solar serta  Pasal 18 Ayat 2 dan 3 Perpres No 191 Tahun 2014 ,Tentang Pendistribusian dan Harga Eceran Bahan Bakar Minyak ("Perpres 191/2024") yang berbunyi sebagai berikut :

Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Yang dimaksud sebagai jenis BBM tertentu sendiri adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi.[1]

Lebih spesifik lagi, jenis BBM tertentu terdiri atas minyak tanah (kerosene) dan minyak solar (gas oil).[2]

Dapat dikatakan, Perpres 191/2014 dan perubahannya secara spesifik melarang penimbunan dan/atau penyimpanan minyak tanah (kerosene) dan minyak solar (gas oil).

Di sisi lain, Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa:

Setiap orang yang melakukan : 

Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);

Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha 

Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);

Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);

Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Berdasarkan uraian tersebut, pembeli BBM bersubsidi dengan menggunakan Jerigen jumlah banyak maupun sarana Kendaraan (Mobil Langsir) dapat diduga melakukan penyimpanan tanpa izin, sehingga dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 huruf c UU 22/2001 di atas.

Sedangkan Jerat Hukum Bagi SPBU yang diduga ikut membantu dalam proses pembelian 

BBM secara berulang dalam sehari sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Terkait kejadian diatas selain berharap pihak Pertamina melakukan Sidak , Beberapa Masyarakat Kota Duri yang tinggal di Wilayah Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis juga berharap respon cepat dari Aparat Penegak Hukum untuk dapat segera melakukan penyelidikan serta tindakan tegas menangkap para pelaku yang terbukti melanggar Hukum dan melakukan kecurangan .

Dengan demikian nantinya diharapkan bisa menjadi pembelajaran bagi SPBU lain untuk tidak bermain curang dan bekerjasama membantu para mafia pengusaha penimbun Solar dalam melakukan aktivitasnya .(Tim)




TerPopuler