Ungkap Kebenaran Izin Galian C di Dumai, DPK ALUN Layangkan Surat ke Dinas ESDM Riau -->

News

Ungkap Kebenaran Izin Galian C di Dumai, DPK ALUN Layangkan Surat ke Dinas ESDM Riau

Selasa, 17 September 2024, 9:08 PM

 

Tim Investigasi DPK ALUN Kota Dumai Tuah Iskandar Sibarani, mengirimkan surat ke Dinas ESDM Provinsi melalui jasa paket dokumen, Selasa (17/9/2024) 

ONLINERIAU.COM - Dewan Pimpinan Kota (DPK) Apresiasi Lingkungan & Hutan Indonesia (ALUN) Kota Dumai, Selasa (17/9/2024), resmi melayangkan surat ke Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, di Kota Pekanbaru.

Ketua DPK ALUN Edriwan dalam siaran persnya, menyampaikan bahwa hal ini merupakan tindak lanjut pembicaraan terkait fenomenal izin Galian C di Kota Dumai dengan Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Riau Ismon Diando Simatupang, Kamis (12/9/2024) lalu.

"Saat berkomunikasi via telephone, kami (DPK ALUN Dumai, red), diminta membuat surat resmi terkait perusahaan yang memiliki izin Galian C di Kota Dumai," kata Edriwan menyampaikan.

Dijelaskan Edriwan, surat yang dilayangkan ini juga ditembuskan ke PJ Gubernur Riau, Ketua DPRD Riau dan Kapolda Riau. Berikut layangkan konfirmasi DPK ALUN Kota Dumai:

1. Apakah benar PT Mitra Bandar Bertuah (MBB) sudah memiliki izin Galian C yang lengkap untuk wilayah usaha pertambangan di Kota Dumai?

2. Jika benar PT MBB sudah memiliki izin yang lengkap, kami (DPK ALUN Dumai, red) memohon kepada Dinas ESDM Provinsi Riau untuk melampirkan perizinan yang dimaksud sebagai syarat yang sah sesuai dengan regulasi yang berlaku di Republik Indonesia?

3. Informasi terangkum, selain PT MBB ada perusahaan Galian C yang memiliki izin yang lengkap di Kota Dumai. Jika benar, kami DPK ALUN Kota Dumai memohon untuk melampirkan data perusahaan dan beserta titik lokasi Galian C yang dimaksud sebagai perusahaan sah memiliki izin yang lengkap?

4. Apakah dibenarkan setiap perusahaan pemilik Galian C memiliki izin wilayah penambangan lebih dari satu disetiap kota/kabupaten?

5. Apa sanksi jika wilayah izin usaha penambangan yang dimiliki setiap perusahaan Galian C tersebut tidak sesuai?

6. Terkait surat perjanjian kerjasama penambangan tanah urug antara pemilik lahan wilayah SIPB dengan PT MBB, apakah sudah sesuai prosedur dan tidak berada di kawasan hutan?

Ditambahkan Tim Investigasi Tuah Iskandar Sibarani, dengan surat yang dilayangkan DPK ALUN Kota Dumai ini akan membuka tabir dugaan kejahatan penyalahgunaan izin Galian C tersebut.

"Semoga konfirmasi yang kami layangkan ini dapat dijawab dan dijelaskan oleh Dinas ESDM Riau. Kita tak ingin, ada oknum oknum tertentu memanfaatkan fenomena ini untuk meraup keuntungan secara pribadi," ujar Pengurus LSM DPK ALUN Dumai yang akrab disapa Sibarani ini menegaskan.

Lanjut Sibarani, dengan isu yang beredar perusahaan perusahan Galian C di Kota Dumai berizin, dugaan jadi ajang manfaat bagi yang tak mengantongi izin.

"Oleh sebab itu, kami meminta agar Dinas ESDM Riau selaku pembina dan pengawasan usaha Galian C di Kota Dumai pada umumnya, untuk dapat memberikan transparansi terkait informasi publik.

Informasi terangkum DPK ALUN, ada beberapa titik lokasi Galian C di Kota Dumai yang saat masih beraktivitas. Dari 7 kecamatan, ada 4 kecamatan di Kota Dumai jadi objek penambangan Galian C.

"Jika memang ada perusahaan Galian C di Kota Dumai memiliki izin lengkap, kita berharap Dinas ESDM Riau juga dapat mengawasi aktivitas penambangan tersebut," tukasnya.

Dugaan lokasi Galian C berada di kawasan hutan, Sibarani juga berharap izin yang dikeluarkan ini tak menyalahi aturan atau dugaan kongkalingkong. Apalagi kawasan hutan di Kota Dumai lebih besar ketimbang kawasan permukiman masyarakat.

"Ini masalah lingkungan dan kita berharap jawaban dari Dinas ESDM Riau nantinya akan membuka tabir terkait fenomena di Kota Dumai," pungkas Sibarani yang mengirimkan langsung surat melalui jasa paket pengiriman dokumen mengakhiri. (*)

Rilis DPK ALUN Dumai






TerPopuler