Terlihat jelas puluhan dan bahkan ratusan jerigen ini bejejer di area SPBU milik BUMD) PD Sarana Pembangunan Rohil, Rabu (11/9/2024) beberapa hari lalu (Foto: Tim)
ONLINERIAU.COM - Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum SPBU Bernomor 14.289.672 yang beralamat di Jalan Kecamatan KM 4 Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), diduga melakukan pengisian dan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bio solar dan pertalite bersubsidi dengan jerigen.
Pantauan dilapangan, petugas SPBU milik Badan Usaha Milk Daerah (BUMD) PD Sarana Pembangunan Rohil ini dugaan tidak mengindahan aturan dari pemerintah dan malahan lebih memprioritaskan kepada pembeli jerigen ketimbang penguna kendaraan.
Informasi terangkum, SPBU BUMD Rohil ini kerap menjadi sorotan pemberitaan sejumlah awak media. Namun anehnya, pihak SPBU ini tampak berani dan terang - terangan mengisi BBM bersubsidi ke jerigen tanpa memiliki rasa takut, diduga kebal hukum.
Dalam dokumentasi yang diabadikan sejumlah awak media ini, Rabu (11/9/2024) lalu, sekitar Pukul 13.45 WIB, terlihat puluhan dan bahkan hampir ratusan jerigen berjejer di area SPBU milik BUMD Pemkab Rohil.
Terangkum, SPBU BUMD Rohil ini dikabarkan sering ketahuan dan tertangkap kamera, namun tampak bebas menjual BBM bersubsidi tanpa mendapatkan sanksi yang tegas dari pihak PT Pertamina Patra Niaga.
Menanggapi kejadian tersebut, pemerhati sosial Irwan menanggapi bahwa pihak PT Pertamina Patra Niaga harus bertindak tegas atas insiden seperti ini, jika benar SPBU dengan nomor 14.289.672 melakukan pelanggaran dan kecurangan.
"Untuk memberikan efek jera kepada mitra usaha nya, Pertamina Patra Niaga harus memutus hubungan usaha pada mitra kerjanya atau kepada SPBU yang nakal," ujar Irwan, Sabtu (14/9/2024) saat dimintai pendapatnya.
Irwan mengungkapkan bahwa ini merupakan fakta atau pemberitaan kalangan awak media ini segera ditindaklanjuti oleh PT Pertamina Patra Niaga. Jika benar adanya mafia solar dan juga pertalite yang notabene BBM berjenis subsidi ini diselewengkan dan bahkan terjadinya penimbunan, maka ini merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan dapat menyebabkan kerugian bagi negara.
"Pertamina jangan hanya membuat regulasi pendistribusian BBM bersubsidi tapi tidak melakukan eksen kepada mitra usaha yang dugaan melakukan pelanggaran pendistribusian," tegasnya.
Papar Irwan, bahwa semua jenis BBM bersubsidi pertalite dan bio Solar tidak boleh diperjualbelikan dengan alasan apapun dan termasuk pengencer. Karena menurut Irwan, hal ini diatur pemerintah agar BBM bersubsidi ini tidak dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.
"Untuk apa dibuat aturan, tetapi tidak dilaksanakan. Jelas jelas itu pelanggaran karena pendistribusian BBM bersubsidi dan anehnya pihak Pemkab Rohil kok diam," tegas Irwan.
Sesuai kebijakan BPH Migas, diketahui sejak Oktober 2023 lalu, SPBU selaku penyalur tidak lagi dibenarkan untuk melayani penyaluran BBM Bersubsidi untuk para sub penyalur. PT Pertamina selalu menjaga ketersediaan stock BBM Bersubsidi di SPBU agar tidak kosong.
Saat ini PT Pertamina telah menjalankan program subsidi tepat Pertalite dan Bio Solar dengan wajib mendaftarkan kendaraan di website subsiditepat.mypertamina.id , untuk kemudian mendapatkan QR CODE. SPBU akan menyalurkan BBM bersubsidi sesuai kuota yang ditetapkan pemerintah per hari/kendaraan sbb; Kuota Bio Solar: Roda 4 (Mobil Pribadi) : 60 L. Roda 4 (Mobil Barang) : 80 L. Roda 6 atau lebih : 200 L. Sedangkan Kuota Pertalite :Roda 4 : 120 L. Roda 2 : 10 L.
Jika menemukan indikasi SPBU melayani penyaluran BBM Bersubsidi ke kendaraan tanpa QR CODE/barcot sehingga kendaraan melakukan pengisian BBM Bersubsidi berkali-kali di satu SPBU atau beberapa SPBU, Irwan menyarankan agar melaporkan ke PT Pertamina melalui nomor pengaduan yang terpajang di seluruh SPBU.
"Setiap SPBU terpampang nomor pengaduan. Laporkan saja apabila ada dugaan atau indikasi pada SPBU - SPBU melakukan kecurangan dan pelanggaran agar diberi sanksi tegas oleh pihak Pertamina," tukasnya.
Terakhir, Irwan juga mengharapkan agar PT Pertamina lebih intens dan peka setiap informasi penggaduan dari masyarakat. Irwan juga berharap, agar Kepolisian Resort Rohil untuk dapat mengusut dugaan penyalahgunaan dan pendistribusian BBM bersubsidi ini di SPBU milik Pemkab Rohil tersebut.
"Jika benar benar terbukti SPBU ini melakukan pelanggaran, pihak Pertamina Patra Niaga dan juga Polres Rohil harus tegas mengambil tindakan. Apakah kurang bukti, foto dan berita dari wartawan," pungkas Irwan mengakhiri.
Dugaan Pungli, SPBU Milik BUMD Rohil ini Pernah Dilaporkan ke Polda Riau
Dilansir Nadariau.com, Ikatan Milenial Riau yang diketuai Oleh Prawira Mahardika SPd resmi melaporkan dugaan Pungutan Liar (Pungli) dan/atau kongkalikong SPBU Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Rohil (PD SPR) yang membidangi SPBU di Rokan Hilir dan Koperasi Tuah Nelayan Pesisir.
Laporan itu resmi diantarkan Ketua IMR pada Jumat, 22 Maret 2024 ke Ditreskrimsus Polda Riau, Jalan Patimura dan Kantor Pertamina Cabang Pekanbaru di Jalan Sisingamangaraja, Kota Pekanbaru Provinsi Riau.
“Benar, kami hadir melihat para nelayan yang keringatnya kami duga diperas oleh orang orang dekat penguasa Rohil, ini menyedihkan dan kami harus laporkan supaya di tindak tegas,” kata Mahardika, Minggu (24/3/2024) beberapa bulan yang lalu.
Ketua IMR Riau didampingi Sekretaris Jenderal dan Ketua Harian mengantarkan laporan dengan dilengkapi beberapa berkas pendukung laporan ke Kantor Pertamina dan Polda Riau
“Harapan kami laporan dan berkas pendukung yang kami berikan dapat memudahkan Pertamina dan Penyidik Polda untuk mempelajari laporan dan menindak tegas BUMD SPR Rokan Hilir dan Koperasi Tuah Nelayan Pesisir,” jelasnya.
Mahardika juga menambahkan bahwa dugaan tindakan pungli ini diduga melibatkan oknum BUMD dan Koperasi yang notabene adalah orang dekat penguasa Rohil dan hal ini harus segera diproses.
“Kami minta ini segera diproses, terutama pihak koperasi yang kehadirannya kami duga hanya mempersulit nelayan. Sebelum ada Koperasi Nelayan hanya cukup membayar biaya Rp.6000 per jerigen. Namun setelah hadirnya koperasi bukannya menurunkan biaya, malah bertambah menjadi Rp10.000 perjerigen, ini tentu merugikan nelayan,” terang Mahardika.
IMR Juga mengungkapkan bahwa Pernyataan Maneger SPBU yang mengungkapkan di media sudah melakukan konsolidasi pada pihak Polres Rokan Hilir harus segera di telusuri oleh Polda dan pihak Pertamina.
“Manejer BUMD yang menyampaikan di media bahwa sudah melakukan konsolidasi kepada pihak Polres Rokan Hilir harus di telusuri segera oleh Pertamina dan Polda Riau untuk lebih jelas,” tutup Mahardika saat itu. (tim/red)