Tak Kantongi Izin, DPMPTSP Dumai akan Surati Semua Pemilik Papan Reklame juga Bando Sepanjang Jalan -->

News

Tak Kantongi Izin, DPMPTSP Dumai akan Surati Semua Pemilik Papan Reklame juga Bando Sepanjang Jalan

Kamis, 30 Mei 2024, 8:41 PM

Penampakan tiang papan reklame Billboard di Jalan Subrantas, Simpang Empat Bundaran (kanan) dan  Jalan Sudirman  Simpang Tiga (Kiri)


ONLINERIAU.COM - Diduga ada puluhan papan reklame di Kota Dumai ini terpasang tanpa izin. Hal ini diketahui, pasca baru dikeluarkannya Peraturan Walikota (Perwako) Dumai Nomor 112 Tahun 2024.


Informasi terangkum, izin papan reklame berbentuk baliho, billboard dan bando reklame yang terpampang disepanjang jalan ini, sebelumnya distop terkait perizinan dan menunggu Perwako Dumai terbaru. Berdirinya tiang reklame tanpa izin di Dumai ini, diketahui sudah berlangsung sekian lama.


Dikonfirmasi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai, melalui Kabid Perizinan dan Non Perizinan Andi Siregar, membenarkan bahwa akan menyurati beberapa pemilik/penyewa tiang papan reklame billboad dan juga termasuk bando yang melintang di jalan protokol. 


Andi Siregar juga membenarkan bahwa DPMPTSP Kota Dumai telah menyurati CV Cahaya, salah satu perusahaan pemilik/ penyewa tiang reklame di Taman Bukit Gelanggang, di Jalan Sudirman terkait pemindahan tiang. Dalam isi surat tersebut, akan dilakukan pembongkaran  tiang papan reklame selambat - lambatnya tanggal 13 Mei 2024.


"Setelah beberapa kali kita melayangkan surat dan tidak ada tanggapan, ada beberapa papan reklame yang telah dilakukan pembongkaran di area Taman Bukit Gelanggang," ujar Andi Siregar, via seluler, Kamis (30/5/2024). 


Pantauan dilapangan, tiang papan reklame bermaterikan salah satu perusahaan rokok ini, masih tampak terlihat berdiri dan diduga tak mengindahkan surat yang dilayangkan DPMPTSP Dumai. Sebelumnya diketahui, DPMPTSP Dumai juga telah melayangkan surat pemindahan tiang reklame tertanggal 17 April 2024. 


Dugaan Lokasi Billboard, Disewakan Oknum Tak Bertanggungjawab


Selanjutnya dilokasi yang bersamaan, tepatnya di Jalan Subrantas atau persimpangan empat Bundaran Putri Tujuh, terendus lokasi tiang papan reklame ini diduga bermasalah. Lokasi lahan berdirinya tiang reklame billboard ukuran 5 X 10 M di tanah milik konsesi PT Pertamina Hulu Rokan (Eks Chevron), disewakan oknum tak bertanggungjawab. 


Dalam surat perjanjian sewa menyewa, tertanggal 5 April 2018, pihak pertama yakni PT Karya Prima Dumai (KPD), sebagai pengelola lokasi tanah dan CV Advi Multi Kreasi (AMK) sebagai pihak kedua dan dalam hal ini sebagai penyewa. 


Pihak pertama atas nama PT KPD tertanda inisial TMZ dan CV AMK tertanda inisial YD,  sepakat membuat perjanjian sewa menyewa lokasi tanah dengan jangka waktu selama 5 tahun, terhitung 1 Mei 2018 s/d 1 Mei 2023.


PT KPD yang diduga bukan pemilik yang sah lokasi tanah di Jalan Subrantas ini, menerima sewa sebesar Rp. 100.000.000 dari CV AMK dan pembayaran dilakukan secara bertahap. 


Parahnya lagi, dalam surat perjanjian tersebut, pihak pertama (PT KPD) memberikan prioritas kepada pihak kedua (CV AMK) untuk melakukan perpanjangan kontrak, jika masa sewa akan berakhir. 


Terpisah, dikonfirmasi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai H. Hendra, menyampaikan bahwa hal ini sudah sampai ke pihak aparat penegak hukum (APH).


"Masalah ini sudah sampai ke aparat penegak hukum, Staf DPMPTSP Dumai sudah diminta keterangan," tukas Hendra. 


Terangkum, DPMPTSP Dumai bersama OPD terkait akan menertibkan papan reklame dan  bahkan bando yang tak mengindahkan surat yang akan dilayangkan kepada pemilik atau penyewa. Uniknya, mendadak pemilik atau penyewa yang mencantumkan kontak personnya ini mengelak ketika dihubungi pihak DPMPTSP Dumai. (*)




TerPopuler