Simpan dan Olah Limbah B3 Tanpa Izin, DPK ALUN Minta Pemko Dumai Tindak Tegas PT NBO -->

News

Simpan dan Olah Limbah B3 Tanpa Izin, DPK ALUN Minta Pemko Dumai Tindak Tegas PT NBO

Rabu, 02 Agustus 2023, 6:21 PM

Penampakan Limbah B3 yang disimpan dan ditumpuk di PT NBO yang sebelumnya bernama PT MCO Bukit Kapur, Kota Dumai beberapa bulan yang lalu (Foto: Net)


ONLINERIAU.COM - Perusahan pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang berada di Jalan Baru, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai kembali menuai sorotan. Pasalnya, PT Nabaty Bottom Oil (NBO) yang sebelumnya bernama PT Mega Chemical Oil (MCO), diduga tidak mengantongi izin yang lengkap.


Diketahui, perusahaan pengolah limbah B3 ini sudah hampir beroperasi hampir satu tahun. Sempat riak kepermukaan, PT NBO yang sebelumnya bernama PT MCO ini, sempat dihentikan operasinya.


Uniknya, perusahaan yang belum menggantongi izin lengkap ini, pernah tak mengizinkan perangkat daerah di Kecamatan Bukit Kapur, tidak masuk ke lokasi.


Saat dikonfirmasi, Camat Bukit Kapur Agus Gunawan, Rabu (2/8/2023), mengakui bahwa telah menerima laporan dari masyarakat terkait perusahaan limbah yang berada di wilayah kerjanya.


"Sebelumnya, pihak Kecamatan Bukit Kapur sudah menginfokan ke Dinas Lingkungan Hidup. Hingga saat ini, kami belum menerima info terkini. Saat meninjau ke lokasi, kami sempat tak diizinkan masuk dan hal ini sudah kami sampaikan ke instansi terkait," kata Agus Gunawan menceritakan, ketika berkunjung ke PT MCO yang saat ini berubah menjadi PT NBO.


Diakui Agus, bahwa pihak Kecamatan Bukit Kapur tidak memiliki wewenang dalam melakukan pengawasan serta penindakan perusahaan yang diduga tak mengantongi izin lengkap tersebut.

Lokasi PT MCO yang setelah berganti nama PT NBO, berada di Jalan Baru, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai (Foto Net)


Informasi terangkum, bahwa PT MCO ini sudah terdaftar, namun izinnya belum terbit. Diketahui, saat ini PT MCO ini belum mengantongi izin lengkap, dan wajib terdaftar sebagai di KLBI 10411 yakni Industri Minyak Mentah dan Lemak Nabati.


Ditempat terpisah, Ketua DPK Apresiasi Lingkungan & Hutan Indonesia (ALUN) Kota Dumai Edriwan, menilai lemahnya pengawasan dari pemerintah setempat terkait dugaan perusahaan yang cukup berani beroperasi tanpa mengantongi izin lengkap.


"Kasus ini sudah hampir setahun bergulir dan pihak perusahaan bebas beroperasi tanpa ada beban. Kita minta Pemko Dumai melalui instansi terkait dan berwenang untuk menindaklanjuti PT MCO," ucap Edriwan menyampaikan.


Ditambahkan Edriwan, dengan berdirinya perusahaan pengolahan limbah B3 tanpa mengantongi izin lengkap, akan berdampak buruk terhadap lingkungan setempat. Apalagi, pengolahan  limbah secara ilegal tanpa mengikuti prosedur, tentunya sangat membahayakan masyarakat sekitar.


Hasil investigasi, lokasi PT MCO yang berada sangat jauh dari pusat perhatian ini,   diduga ada kesengajaan agar tidak terendus dan pantauan awak media. 


Diketahui juga bahwa aktivitas PT MCO ini melakukan kegiatan penyimpanan limbah B3 yakni pengolahan, pemanfaatan, penimbunan. Spent Bleaching Earth yang diolah ini merupakan jenis limbah terbesar hasil pengolahan kelapa sawit yang mengandung residu minyak tinggi sehingga berpotensi mencemari lingkungan.


Dipaparkannya, menurut PP nomor 22 Tahun 2021, adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung Limbah B3, dihasilkan dari beragam jenis dan karakteristiknya. Seluruh limbah B3 yang dihasilkan tersebut seharusnya disimpan didalam TPS gudang penyimpanan dan sludge pond, sesuai dengan aturan PERMEN LH Nomor 12 Tahun 2020. 


Selanjutnya, Limbah B3 tersebut disimpan dengan menggunakan kemasan jumbo bag dan tong serta diberi label pada kemasan itu.


Kewajiban perusahaan untuk mendukung upaya pencegahan pencemaran lingkungan hidup dengan sistem penyimpanan yang benar. Tempat yang dimanfaatkan untuk penyimpanan sementara limbah B3 harus benar-benar memenuhi standar yang ditetapkan oleh regulasi pemerintah.


Jika terdapat pelanggaran pemiliknya, dapat dikenakan pidana melanggar Pasal berlapis, di antaranya Pasal 98 jo Pasal 102 jo Pasal 103 jo Pasal 104 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukumannya penjara maksimal tiga tahun penjara dengan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp3 miliar.


"Jika terbukti PT MCO tidak mengantongi izin lengkap, kita minta hentikan operasionalnya. Jangan ada pihak pihak tertentu mencoba melindungi pelaku kejahatan lingkungan," tegas Ketua DPK ALUN Dumai.


Terakhir, PT MCO juga diduga tidak mengantongi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Padahal, K3 merupakan upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman, sehingga dapat mengurangi probabilitas kecelakaan kerja atau penyakit akibat kelalaian yang mengakibatkan demotivasi dan dan defisiensi produktivitas kerja. (*)


Sumber: DPK ALUN Dumai




TerPopuler