ONLINERIAU.COM - Aksi pencabulan kembali terjadi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Kali ini seorang pekerja kebun di PT PTS di wilayah Pucuk Rantau, Kuansing diciduk aparat Polres Kuansing.
Ia diduga telah mencabuli anak tetangganya yang masih di bawah umur. Pelaku ditangkap saat tidur di pondok sawit di areal perkebunan di Sungai Besar, Pucuk Rantau. Kuansing.
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kasat Reskrim AKP Boy Marudut Tua menuturkan, penangkapan pelaku pencabulan yang bernama Sodik (46) dilakukan pada tanggal 14 Januari lalu oleh tim PPA Polres Kuansing yang dipimpin langsung oleh Kanit PPA Ipda Bambang Saputra. ‘’Penangkapan itu berdasarkan laporan dari orang tua korban,’’ ungkap AKP Boy Marudut Tua, Selasa (15/02/2022) siang
Mendapat laporan itu, tim PPA langsung melakukan penyelidikan di lapangan dengan berkoordinasi dengan pihak manajemen PT PTS, karena korban merupakan pekerja di perusahaan sawit itu. Setelah melakukan penyelidikan, rupanya pelaku sempat berusaha bersembunyi di areal sawit di Desa Sungai Besar.
Pihak Polres dalam hal ini tim PPA langsung melakukan pengejaran, dan mendapati pelaku sedang tertidur di sebuah pondok dalam areal perkebunan sawit. Pelaku tak dapat berkutik saat ditanya permasalahan hamilnya korban, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kuansing untuk dijebloskan ke sel.
‘’Perlakuan tidak senonoh pelaku terhadap korban sudah berlangsung hampir setahun. Dengan berbagai bujuk rayu, pelaku berhasil membujuk korban untuk melayani nafsu setannya di berbagai tempat. Bahkan tak jarang dilakukan di kebun sawit,’’ jelas Boy.
Akibat perbuatan terlarang yang berkali-kali, dijelasnya, membuat perubahan di tubuh korban, hingga membuat curiga orang tua korban. Orang tua korban lantas membawa anaknya untuk di test kehamilan. Begitu diketahui sang anak sudah berbadan dua, lantas orang tua korban menanyakan siapa pelakunya.
‘’Begitu terkejutnya orang tua korban, ternyata yang tega mencabuli anaknya adalah tetangganya sendiri. Tidak terima oleh perbuatan pelaku, orang tua korban lantas perbuatan cabul ini ke pihak Polres Kuansing,’’ kata Boy.
''Iya pelaku ternyata tetangganya sendiri. Anaknya masih di bawah umur pula. Jadi pelaku terjerat pasal 81 dan pasal perlindungan anak. Itu hukumannya 15 tahun penjara,'' pungkas AKP Boy. (red)
Sumber: Klik MX