Foto dokumentasi milik warga, saat alat berat milik PT SPA atau PT AA menggarap lahan milik warga |
ONLINERIAU.COM – Terkait dengan laporan masyarakat di Kelurahan Gurun Panjang, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai – Riau, dugaan penyerobotan serta pengerusakan lahan perkebunan, ternyata ini bukan pertama kalinya.
Laporan atas nama Abdul Rahman Simatupang (ARS) ke Polres Dumai, pada tanggal 17 Januari 2022, sebelumnya pada tahun lalu, juga pernah dilaporkan oleh Diarson Lubis, tertanggal 1 Januari 2021.
Dalam laporan Diarson Lubis (DL), melaporkan tentang kejadian tindak pidana pengrusakan dan penyerobotan lahan oleh PT Arara Abadi. Kronologisnya, sekitar pada Bulan Oktober 2020 lalu, Aswin (kerabat DL) menghubungi DL bahwa PT Arara Abadi menawarkan kerjasama tanaman kehidupan untuk ditanam dilahannya.
Selanjutnya, bahwa PT Arara Abadi berjanji bila terjalin kerjasama, maka akan memperbaiki infrastruktur dilahan tersebut. Lalu DS meminta kepada Aswin, agar pihak perusahaan membicarakan secara konkrit bentuk penawaran kerjasama dengan jelas atau terperinci.
Laporan dengan Nomor: LP/01/XII/2020/RIAU/Res Dumai, DL mendatangi serta melaporkan PT Arara Abadi (AA), pada Hari Jumat, tanggal 1 Januari 2021, pukul 14.45 WIB. DL yang juga didamping kerabatnya Aswin, juga didampingi Dedi Kuswanto (DK), kerabat salah satu pemilik lahan yang lain, yang juga lahan perkebunannya digarap oleh pihak PT AA.
Saat dikonfirmasi DL sebelumnya, mengakui pernah melayangkan laporan kepada pihak Kepolisian Resort Dumai awal tahun 2021 lalu, karena dirinya merasa dirugikan dengan lahan sawit miliknya beserta kerabat lainnya ditumbang oleh oknum PT AA.
Diketahui, PT AA dan PT Satria Perkasa Agung (SPA) merupakan unit bisnis perusahaan dibawah naungan PT Sinarmas Grup. Aswin yang mendatangi kekantor PT Arara Abadi yang beralamat di Desa Bukit Kerikil, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, ini juga ternyata merupakan kantor PT SPA.
Pihak perusahaan yang diwakili Tarigan, menyerahkan contoh perjanjian kerjasama dan menyerahkan dokumen kepada Aswin agar dipelajari. Aswin langsung terbang menuju Jakarta untuk menemui DL.
Selanjutnya, Aswin dihubungi DK yang merupakan kerabat salah satu pemilik perkebunan di Kelurahan Gurun Panjang tepatnya di RT 09, bahwa lahannya telah digarap serta diratakan oleh alat berat excavator.
Ada sekitar kurang lebih 15 hektar lahan yang dirusak serta ditumbangkan. Saat itu, ditaksir kerugiaan mencapai 1 Miliar rupiah dan DL meminta kepada Kapolres Dumai, saat itu dijabat AKBP Andri Ananta Yudistira untuk mengusut terkait laporannya.
Dugaan Warga Gurun Panjang Diintimidasi oleh Oknum Perusahaan
Ditempat terpisah, Dedi Kuswanto (DK) yang berdomisi di RT 09 Gurun Panjang menyebutkan bahwa pihak kepolisian saat itu turun meninjau ke lokasi. Namun, dugaan tapal batas yang dikabarkan lahan perkebunanan milik masyarakat ini berada di Kabupaten Bengkalis.
“Kasus ini sudah lama, dahulu saya sempat diintimidasi oleh oknum sekuriti perusahaan. Uniknya, saya dilarang bekerja dilahan sendiri. Saya ini diamanahkan oleh kerabat untuk menjaga serta merawat, namun tampaknya berbagai upaya laporan agar persoalan ini dimediasi tak berujung karena pihak perusahaan bersikukuh mengatakan bahwa ini berada di Kabupaten Bengkalis,” ungkap DK, Senin (24/1/2022) kepada awak media.
Ditanggapi Pemko Dumai
Informasi terangkum terkait persoalan ini, hal ini sudah sampai ditelingga Walikota Dumai H Paisal SKM, MARS. Melalui Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Setdako Dumai, Irawan Sukma menyebutkan bahwa persoalan ini segera menemukan titik terang.
Ditambahkan, mantan Camat Dumai Barat yang baru ditugaskan sebagai Kabag Tapem ini, mengharapkan adanya realisasi persoalan tapal batas di Kelurahan Gurun Panjang.
“Kita lagi menunggu dari pihak provinsi, segera ditanggapi dan semoga ini terealisasi secepatnya. Kabarnya, saya dengar ada pertikaian disana dan berharap para pemilik lahan untuk bersabar dan pihak Pemko Dumai tidak akan tinggal diam,” tukasnya.
Dikabarkan, sampai saat ini pihak perusahaan PT AA atau maupun PT SPA tetap melakukan pengarapan lahan milik masyarakat. Tak tanggung tanggung, pihak perusahaan menurunkan banyak alat berat dilahan masyarakat dan kabarnya, aktivitas ini telah mengantongi izin Kementerian Kehutanan dan Lingkungan. (*)
Penulis: Edriwan