Perkosa Nenek 60 Tahun, Pemuda Ini Mengaku Khilaf Saat Ditangkap Polisi -->

News

Perkosa Nenek 60 Tahun, Pemuda Ini Mengaku Khilaf Saat Ditangkap Polisi

Minggu, 20 Juni 2021, 8:47 PM



ONLINERIAU.COM - Polisi menangkap MB (23), pelaku pemerkosa perempuan berusia 60 tahun di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten.

Pelaku diketahui merupakan tetangga korban sendiri. Peristiwa ini terjadi pada Kamis (17/6) pagi. MB ditangkap sehari setelah perbuatan jahat itu dilakukannya.

"Kemudian pada hari Jumat (18/6) sekira jam 10.00 WIB, pelaku diamankan dan dilaporkan ke Polsek Mauk," kata Kapolsek Mauk AKP Rustantyo dilansir GoNews.co dari detik.com, Minggu (20/6/2021).

Kejadian bermula saat anak korban bernama Rasinan memergoki MB keluar dari rumahnya. Karena curiga, Rasinan langsung mengecek ke dalam rumah dan sudah mendapati korban tanpa memakai celana.

"Saksi Rasinan mendapati korban R dalam keadaan tidak mempergunakan celana dan pada celana korban R terdapat noda sperma," ujarnya.

Rustantyo mengatakan pelaku merupakan tetangga korban yang sudah berusia nenek itu. Lebih lanjut, Rustantyo menyebut motif pelaku melakukan aksinya karena khilaf. "Iya (pelaku tetangga korban). Motifnya khilaf saja," jelas Rustantyo.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti kejadian. Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap MB di Polsek Mauk.

Sumber: Goriau.com/dtc




TerPopuler