ONLINERIAU.COM - Salah satu dari tiga pemalsu hasil rapid test di Surabaya adalah oknum yang bekerja sebagai agen travel. Polisi sedang menyelidiki travel lain yang juga diduga menggunakan jasa tersangka.
Tersangka yang bekerja sebagai agen travel itu adalah M Roib (55), warga Pabean Cantikan. Sementara dua tersangka lain adalah Budi Santoso (36) warga Pabean Cantikan yang seorang calo penumpang dan Syaiful Hidayat (46) warga Bubutan yang merupakan pegawai honorer salah satu puskesmas di Surabaya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Termasuk memelototi berapa banyak travel yang diduga terlibat.
Dari pendalaman yang dilakukan, Ganis mengungkapkan ada sekitar 9 travel yang bekerjasama dengan sindikat ini. Tersangka Roib sendiri tertangkap di travel tempatnya bekerja di Jalan Kalimas.
"Kemarin sudah kita dalami. Ada sekitar 9, makanya ini bisa mengembang banyak lagi," ujar Ganis kepada wartawan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin (21/12/2020).
Travel-travel ini, kata Ganis, diduga telah memesan surat hasil rapid test palsu kepada tersangka Roib. Praktik pemalsuan rapid test untuk penumpang kapal ini telah dilakukan ketiga tersangka sejak bulan September 2020.
"Jadi mereka yang sudah membuat (surat hasil rapid test palsu) di biro jasa ini sekitar ratusan orang," kata Ganis.
Dari kejahatan yang dilakukan oleh ketiga tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni 1 buah stempel, 1 buah laptop, 5 buah handpone, 1 buah printer, 1 rim kertas HVS, 10 lembar surat hasil rapid test, dan uang tunai sebesar Rp 5,7 juta.
Ketiganya terancam dijerat pasal 263 Ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana penjara 6 tahun.
Sumber: Detik.com