DUMAI – Polemik yang beredar di masyarakat dan media sosial terkait pengajuan cuti diluar negara istri/suami yang berstatus ASN pasangan calon di Pilkada Dumai 2020, kini Hasan Basri merasa lega.
Penyataan Sekretaris Daerah Kota Dumai Dr. H.M Herdi Saliaso, SE, MA beberapa waktu lalu, terkait Kepala Dinas Sosial Kota Dumai, Hasan Basri harus mundur dari jabatannya terkait istrinya maju menjadi calon wawako.
Dalam keterangannya, Hasan Basri mengucapkan puji dan syukur dengan sudah terjawabnya, polemik yang menimpa dirinya. Kadinsos Kota Dumai ini sudah melayangkan suarat kepada Walikota Dumai berkenaan dengan Keputusan Bersama 5 Kementerian/ Lembaga Negara Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 800-2836 Tahun 2020, Nomor 167/KEP/2020, Nomor 6/SKB/KSN/2020, Nomor 0314 tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020, pada tanggal 25 September 2020.
“Alhamdulillah, polemik yang santer di masyarakat sudah terjawab terkait saya tidak mengajukan cuti. Hal ini terbukti unsur-unsur pelanggaran hukum lainnya, yakni netralitas dan kode etik ASN,” kata Hasan Basri dalam keterangannya.
Surat pemberitahuan tentang status laporan oleh Bawaslu Kota Dumai, terlapor Hasan Basri dengan Nomor: 03/REG/LP/PW/KOTA/04.02/X/2020 tertanggal 23 Oktober 2020, resmi status dihentikan. Surat yang ditandatangani Ketua Bawaslu Kota Dumai Zulfan, ST, tertanggal 27 Oktober 2020, berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk dan hasil kajian, maka status laporan dihentikan.
Dalam surat pemberitahuan yang diterima Hasan Basri, adapun alasan penghentian status laporan berdasarkan keterangan ahli hukum dan tata negara. Selanjutnya, fakta-fakta yang didapat dari hasil klarifikasi terhadap pelapor, terlapor dan saksi-saksi dengan bukti yang diserahkan.
Dalam keterangan selanjutnya, berkenaan dengan Keputusan Bersama 5 Kementerian/ Lembaga Negara Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 800-2836 Tahun 2020, Nomor 167/KEP/2020, Nomor 6/SKB/KSN/2020, Nomor 0314 tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020, maka Bawaslu Kota Dumai terhadap laporan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran hukum lainnya (netralitas/kode etik ASN).
“Saya himbau kepada ASN dan pegawai honerer di Dinas Sosial Kota Dumai untuk kembali semangat dan bekerja serta sama-sama kita tegakkan netralitas dalam Pilkada Serentak 2020 di Kota Dumai,” ucapnya.
Hasan juga menyampaikan bahwa sebagai ASN, tugas kita melayani masyarakat sebaik-baiknya terutama melayani masyarakat dibidang kesejehteraan sosial.
“ Semoga dengan hal ini, kita mendapat berkah dan ridho Allah SWT dan menjadikan catatan amal bagi kita semua,” tukasnya.
Ditempat terpisah, Ketua Bawaslu Kota Dumai Zulfan, belum dapat dimintai keterangan terkait surat penghentian status laporan yang melibatkan Kadinsos Kota Dumai Hasan Basri. Konfirmasi yang dilayangkan kepada Ketua Bawaslu Kota Dumai, Kamis (29/10/2020), diketahui Zulfan sedang sibuk rapat koordinasi.
Penulis: Edriwan