Jakarta,PantauNews.co.id - Pemerintah memilih memberikan dana talangan dibanding menyuntik modal secara langsung (PMN) untuk membantu likuiditas lima BUMN yang bisnisnya mulai tergoncang akibat pandemi Corona atau Covid - 19.
Kelima perusahaan yang memperoleh dana talangan dari pemerintah yakni PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, PT Kereta Api Indonesia (KAI), Perumnas, & PTPN.
Menariknya, dua dari lima perusahaan yang mendapatkan dana talangan merupakan perusahaan terbuka. Garuda Indonesia, misalnya, selain 60,5 persen sahamnya dikuasi oleh negara atau pemerintah, sebagian sahamnya telah dikuasai oleh publik.
PT Trans Airways, perusahaan milik konglomerasi CT Group, tercatat memiliki saham sebanyak 25,6 persen. Sementara sisanya 13,8 persen dimiliki publik. Begitupula dengan Krakatau Steel, sebagian besar sahamnya dimiliki pemerintah. Sisanya publik.
Kendati dinilai bertujuan positif, skema pemberian dana talangan banyak disorot oleh berbagai pihak. Di kalangan legislatif, para wakil rakyat meminta supaya pemberian dana talangan tepat sasaran, jelas & terukur.
Jangan sampai 'biaya mahal' yang dikeluarkan pemerintah tak efektif atau yang lebih buruk menguntungkan segelintir orang, yang kemudian berujung pada temuan 'kerugian negara' oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pemberian dana talangan & penyertaan modal, kendati tujuannya sama menguatkan kinerja perseroan, sejatinya sifat keduanya jelas sama sekali berbeda.
Dana talangan, jika merujuk pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat konferensi pers belum lama ini, ditujukan untuk mendukung kinerja BUMN yang terdampak Covid - 19.
Skema dana talangan tidak seperti penyertaan modal negara (PMN). Tidak menambah saham milik pemerintah di Garuda Indonesia, hanya sifatnya memberikan semacam pinjaman ke maskapai pelat merah tersebut.
"Ini akan dilakukan dengan tata kelola & akuntabilitas serta transparansi yang tinggi. Sehingga fungsi dari BUMN tetap bisa berjalan & tidak terjadi penyalahgunaan dana talangan," kata Sri Mulyani kala itu.
Namun, jika pemerintah mengambil langkah penyertaan modal, ceritanya akan lain. Pasalnya, PNM berarti menambah porsi saham milik pemerintah & itu artinya saham pemegang saham lainnya bisa terdelusi.
Sumber: Bisnis.com
Editor: Dedi Saputra