Foto Ilustrasi |
Maluku,Pantaunews.co.id - Dendam sengketa tanah warisan dalam 1 keturunan atau marga Rumangun mengakibatkan 4 orang dibantai di desa Faan, Kei Kacil, Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku. Polisi mengamankan 6 pelaku pembantaian.
Kejadian pembantaian sadis tersebut terjadi hari Selasa (05/5/2020) pada pukul 15:00 WIT, Keempat jasad korban pembantaian tergeletak dalam hutan atau di sekitar kawasan Jalan Tol Bandara Ibra, Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku. Dari empat korban pembantaian satu diantaranya kepala terpisah dengan jasad tubuh.
Empat korban pembantaian salah satunya pengacara dan 3 lainnya berprofesi sebagai petani yakni HR (69), FR , ES dan pengacara AS.
Sementara itu, Polres Maluku Tenggara bergerak cepat dan langsung mengamankan 6 pelaku pembantaian. Kapolres Maluku Tenggara AKBP Alfaris Pattiwael membenarkan jika pihaknya telah mengamankan keenam pelaku penganiayaan terhadap keempat korban.
"Dari kejadian ini, kita berhasil mengamankan enam pelaku yakni TO, JR, LL, JRG warga Faan dan dua lainya warga Wearsten yakni HR dan TR," kata Kapolres Maluku Tenggara AKBP Alfaris Pattiwael saat dikonfirmasi.
Kapolres menambahkan, penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (parang) yang mengakibatkan empat orang warga Faan meninggal dunia karena memperebutkan tanah sengketa
"Motif dari kejadian tersebut adalah sengketa tanah warisan yang masih dalam 1 garis keturunan marga Rumangun. Dan saat ini enam pelaku telah kita amankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," ujar Alfaris.
Sumber:Detik.com