Pekanbaru (PantauNews.co.id) – Dugaan Penghinaan profesi wartawan yang dilakukan oleh JS, oknum Bank BTN Cabang Sudirman Pekanbaru terhadap salah seorang wartawan media online di Pekanbaru.
Rizal Tanjung Ketua PWOI Riau sangat menyesalkan itu terjadi, yang diduga dilakukan oleh oknum pihak Bank BTN.
“Dengan penyelesaian yang dilakukan diantara kedua belah pihak antara PWOI Riau dengan Bank BTN cabang Sudirman Pekanbaru, hendaknya menjadi pembelajaran dengan sampai lagi untuk kesekian kalinya kepada para Insan Pers manapun tanpa terkecuali,” pinta Rizal Tanjung, Kamis (16/04/2020).
”Kepada pihak manapun, baik oknum pemerintah maupun swasta yang ada di Provinsi Riau tanpa terkecuali, untuk tidak melakukan dugaan Intervensi, Intimidasi dan bahkan Penghinaan terhadap profesi wartawan manapun yang dapat menyakiti hati seluruh pekerja kuli tinta,” ucap Anhar Ketua OKK PWOI Riau.
Anhar juga menegaskan, jika itu dilakukan, maka seluruh insan pers maupun PWOI Riau sendiri tidak segan-segan akan menempuh jalur hukum bagi oknum yang sengaja melecehkan profesi wartawan.
”Wartawan adalah sebuah profesi bukan suatu pekerjaan. Wartawan merupakan pekerjaan mulia yang merupakan pilar ke 4 (Empat) demokrasi,” tambah Pajar Saragih, Wakil Sekretaris PWOI Riau.
Apa yang telah terjadi kepada Ansori, hendaknya tidak dilakukan atau ditiru oleh oknum pemerintah maupun Swasta.
“Wartawan khususnya yang tergabung di PWOI Riau harus taat pada AD/ART dan PO (Peraturan Organisasi) serta wajib menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Undang-Undang RI Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Journalis.Karena Wartawan yang tergabung didalam PWOI Riau adalah para jurnalis yang memiliki SDM dan berintelektual tinggi,” tutup Pajar Saragih. (rls)
Editor: Edriwan