Dumai (PantauNews.co.id) - Walikota Dumai H. Zulkifli AS mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443.1/868/DISPERDAG ditujukan kepada Kepala Satpol PP Kota Dumai, Kepala Dishub Kota Dumai, Kepala Disperdag Kota Dumai, Kepala Dinkes Kota Dumai, Camat se-Kota Dumai, Lurah se-Kota Dumai, Kamis (23/04/2020).
Surat ini menindaklanjuti SE Gubernur Riau Nomor 92/SE/2020 tanggal 30 Maret 2020 mengenai Antisipasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dalam menghadapi Bulan Suci Ramadhan serta memperhatikan kondisi penyebaran COVID-19 di Kota Dumai dalam status siaga Darurat Bencana Non Alam (Transmisi Lokal).
Selain itu, dengan memperhatikan keputusan rapat tentang pelaksanaan Pasar Ramadhan yang mengacu kepada Himbauan Walikota Dumai Nomor 443.1/855/DISPERDAG tanggal 21 April 2020, perihal pelaksanaan Pasar Ramadhan.
Walikota Dumai menyampaikan pelaksanaan Pasar Ramadhan untuk tahun 2020 M / 1441 H ditiadakan.
Selanjutnya Zul AS menambahkan, akan melakukan pengawasan atas aktivitas masyarakat selama bulan suci Ramadhan, seperti berkumpul di sore hari menjelang waktu berbuka puasa.
Dalam surat edaran Walikota Dumai, meminta agar dipatuhi dan ditaati dalam upaya pencegahan penyebaran virus COVID-19 di Kota Dumai. Apabila tidak dipatuhi dan ditaati maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Salah seorang pedagang Pasar Ramadhan di Pasar Senggol Epi, yang biasa berjualan bermacam macam kue lebaran, berharap bisa berjualan seperti biasanya .
Menurutnya, pembeli di Pasar Ramadhan tahun ini jauh berkurang dan biasanya para pembeli langsung membungkus hasil belanjaannya serta langsung membawa pulang kerumah masing masing.
Penulis: Dedi Saputra