6 Paket Lelang DAK Lolos disaat Covid-19, Ismanora: Walikota Bisa Saja Membatalkan, Walaupun Sudah Memiliki Kontrak -->

News

6 Paket Lelang DAK Lolos disaat Covid-19, Ismanora: Walikota Bisa Saja Membatalkan, Walaupun Sudah Memiliki Kontrak

Senin, 20 April 2020, 4:47 AM

Dumai (PantauNews.co.id) – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani meminta para kepala daerah menghentikan seluruh proses pengadaan barang dan jasa, pada Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun 2020. Permintaan ini disampaikan oleh Menkeu atas pertimbangan, penyebaran virus corona yang makin meluas di wilayah Indonesia. Menurutnya, DAK Fisik 2020 harus dialokasikan untuk menangani pandemi virus corona.

Dalam surat edaran resminya dengan nomor: S-247/MK.07/2020, tanggal 27 Maret 2020, tentang penghentian proses pengadaan barang/jasa DAK fisik tahun 2020. Surat yang ditujukan kepada seluruh Gubernur, Bupati/ Walikota penerima DAK fisik se-Indonesia.

Selanjutnya dalam surat edaran tersebut,meminta seluruh proses pengadaan barang/ jasa untuk seluruh jenis/ bidang/ sub bidang DAK Fisik selain bidang kesehatan dan pendidikan, baik yang sedang berlangsung maupun belum dimulai prosesnya untuk dapat dihentikan pelaksanaannya. Penghentian proses pengadaan barang/ jasa sebagaimana dimaksud, agar dapat dilakukan sejak tanggal ditetapkan surat tersebut.

Seperti diketahui ada sejumlah enam (6) paket tender pekerjaan fisik tahun 2020, berhasil lolos yang bersumber dari DAK di Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Dumai.

Padahal seperti diketahui, tender pertama khusus yang berasal dari DAK, dilaksanakan pada awal bulan maret 2020 oleh Pokja ULP Kota Dumai. Dengan dikeluarkannya edaran Menteri Keuangan RI terkait pembatalan paket tender fisik selain bidang kesehatan dan pendidikan, namun Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah melalui Pokja ULP Kota Dumai, tetap melanjutkan proses lelang yang nilai pekerjaannya semuanya diatas 1 Miliar lebih.

Ketua Pokja ULP Kota Dumai Eka Budi Ariawanto membenarkan ada 6 paket lelang DAK yang berhasil lolos pasca dikeluarkannya edaran Kementerian Keuangan.

“6 paket lelang tersebut tetap lanjut, karena sebelum keluarnya edaran kementerian keuangan, paket lelang tersebut sudah selesai dan sudah berkontrak,” kata Eka Budi Ariawanto, Minggu (19/04/2020) saat dikonfirmasi via seluler.


Lanjut Eka, lelang paket selesai pada tanggal 21 Maret 2021 dan pada tanggal 25 Maret 2020 sejumlah paket tersebut sudah berkontrak. Sementara edaran kementerian keuangan keluar dua hari sebelum paket lelang yang sudah memiliki kontrak.

“Semua paket lelang yang sudah selesai tendernya dan yang memiliki kontrak tetap dilanjutkan,” ungkap Eka, Pokja ULP tunggal yang sempat heboh menjadi pembicaraan publik.

Salah satu tokoh masyarakat Kota Dumai Ismanora, mengungkapkan adanya kerawanan dengan mengabaikan supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap pengadaan barang dan jasa di Kota Dumai hanya menggunakan Pokja ULP tunggal.

Lanjut Ismanora, terkait dengan bencana nasional non alam Covid-19, seharusnya Pemerintah Kota Dumai dapat memangkas seluruh anggaran, walaupun sudah berkontrak. Dugaan ada indikasi dan kepentingan dengan diloloskan sejumlah paket besar yang kabarnya bernilai sekitar Rp.50 Miliar.

“Ada apa dengan lolosnya 6 paket besar tersebut? Kenapa Walikota Dumai dan Sekdako tidak berani membatalkan paket lelang yang berasal dari DAK, padahal belum ada yang dirugikan,” tegas Ismanora.

Dengan lolosnya 6 paket fisik PUPR Kota Dumai yang bersumber dari DAK, ini membuktikan bahwa ada dugaan kejanggalan. Informasi yang terangkum, ada salah seorang Anggota DPRD Kota Dumai yang sempat mengamuk saat rapat bersama Sekdako Dumai Herdi Salioaso beberapa waktu lalu, terkait dengan diloloskannya lelang DAK disaat Covid-19.

“Saya sempat tegur Sekda waktu rapat, kok diloloskan paket lelang DAK fisik PUPR ditengah Covid-19,” bebernya Anggota DPRD Dumai yang enggan namanya dipublikasikan.

Lanjutnya, dengan diloloskan sejumlah paket tersebut, ada sesuatu hal yang terselubung sehingga Pemerintah Kota Dumai masih ‘ngotot’ untuk meloloskan anggaran yang nantinya dapat menimbulkan konswensi hukum.

“Kata 'Lolos' menunjukkan kepentingan,” pungkasnya.

Ismanora juga mengingatkan, Walikota Dumai dan Sekdako selaku Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan kepala daerah dalam rangka penyusunan APBD.

Dengan dipangkasnya anggaran Dinas PUPR Kota Dumai sebesar Rp.60 Miliar yang bersumber dari APBD Kota Dumai 2020 untuk penanggulangan dan pencegahan Covid-19.

Dengan besarnya pemangkasan atau rasionalisasi anggaran di Dinas PUPR Kota Dumai, banyak sejumlah kalangan kontraktor yang ‘gerah’ dan bukan menjadi rahasia umum ‘dugaan praktek setor fee dimuka’ di instansi primadona proyek musiman tahunan.

Penulis: Edriwan



TerPopuler