13.430 Tahanan dan Napi Anak Dibebaskan Cegah Corona -->

News

13.430 Tahanan dan Napi Anak Dibebaskan Cegah Corona

Kamis, 02 April 2020, 1:41 AM

Jakarta (PantauNews.co.id) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membebaskan 13.430 narapidana dan anak melalui program asimilasi dan integrasi per hari ini. Langkah itu sebagai upaya mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19) di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan yang kapasitasnya meledak.

"Mulai tadi pagi sampai sore ini tercatat sudah 13.430 seluruh Indonesia. Yang keluar dengan asimilasi 9.091, yang keluar dengan program integrasi sejumlah 4.339," ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nugroho melalui video teleconference, Rabu (01/04/2020).

Nugroho menyatakan pihaknya bakal mengeluarkan dan membebaskan warga binaan sebanyak 30.000 melalui program asimilasi dan integrasi tersebut. Dia mengatakan tindakan itu ditargetkan selesai dalam kurun waktu tujuh hari sebagaimana arahan Menkumham Yasonna H. Laoly.

Pembebasan tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

"Harapan kami bahwa perkiraan kurang lebih 30 ribu itu bisa tercapai. Pesan dari Pak Menteri sedapat-dapatnya pelaksanaan Permenkumham Nomor 10 ini dalam tujuh hari bisa dilaksanakan," ucap dia.

Yasonna, kata dia, sudah memberikan peringatan keras terhadap jajarannya agar tidak melakukan pungutan liar (pungli) dalam hal pengeluaran dan pembebasan warga binaan. Ia menuturkan pihaknya juga bakal bersikap tegas terhadap petugas yang terbukti memanfaatkan situasi dengan meminta pungutan.

"Tidak boleh ada pungli, tidak boleh ada penjarahan," ujarnya.

Nugroho menyampaikan petugas akan memberikan penjelasan seputar virus corona (Covid-19) terhadap warga binaan yang akan bebas. Ia berujar, pembimbingan dan pengawasan asimilasi serta integrasi dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan. Lebih lanjut, laporan mengenai pembimbingan dan pengawasan dilakukan secara daring.

"Di antaranya bagaimana caranya supaya di dalam lapas/rutan sudah sehat, jangan sampai ketika pulang malahan terjangkit," ucap dia.

1.362 Napi di Aceh Dibebaskan

Sebanyak 1.362 orang narapidana dewasa dan anak di Aceh juga dibebaskan lebih cepat melalui program asimiliasi dan hak integrasi. Hal itu dilakukan guna mencegah penyebaran virus corona di dalam lapas.

Kadivpas Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman, mengatakan dari 8.629 penghuni lapas di Aceh, yang mendapatkan hak integrasi sebanyak 1.362 orang. Jumlah itu sudah termasuk dengan penghuni di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Aceh.

"Yang akan diberikan asimilasi sebanyak 1.362 narapidana dewasa dan anak," kata Meurah Budiman saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com di Banda Aceh.

Meurah menjelaskan asimiliasi itu diberikan kepada narapidana dewasa yang sudah menjalani dua pertiga masa pidana. Sementara untuk anak, mereka yang sudah menjalani satu per dua masa pidana paling lambat 31 Desember 2020.

"Mereka akan diusulkan asimilasi di rumah menunggu keluar SK pembebasan bersyarat, seperti yang telah kita ajukan," ujarnya.

Narapidana dewasa atau anak, kata dia yang terkait dengan PP 99 tidak akan diusulkan asimilasi dan hak integritas. Seperti yang terlibat kasus terorisme, narkoba, korupsi dan kejahatan HAM. Untuk mereka sedang dirumuskan regulasi untuk diberikan asimilasi melalui Permen Nomor 10 Tahun 2020.

"Narapidana yang terlibat kasus terorisme, narkoba, korupsi, kejahatan HAM tidak akan diusulkan asimilasi," katanya.

Dalam proses pembebasan, pihaknya akan mempermudah administrasi salah satunya cukup laporan pembinaan dari Lapas maupun Rutan dan surat pernyataan bersedia menjalani asimilasi di rumah.

Sumber: CNN Indonesia



TerPopuler