Dumai (PantauNews.co.id) – Penangkapan oleh tim gabungan Bea Cukai Dumai dan BNN di Jalan Gatot Soebroto, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Dumai Selatan, Senin malam (17/02/2020) kemerin, sekira pukul 20.30 WIB, dengan mengamankan 10 Kg narkoba jenis sabu sabu dan 60 ribu butir pil ekstasi.
Kejadian yang tepatnya didepan salah satu toko ritail di Mekar Sari, sontak membuat masyarakat dihebohkan dengan penangkapan tim gabungan yang berhasil barang bukti narkotika yang terbungkus dalam bungkusan asal Cina, petugas juga menangkap 4 orang tersangka berinisial RA, RI, PU, HE dan 2 buah mobil yang digunakan tersangka.
Saat penangkapan, terlihat salah satu oknum anggota Polri dengan masih berpakaian seragam diamankan oleh tim gabungan BNN dan Bea Cukai Dumai. Bersama dengan tiga rekannya warga sipil, oknum Polri yang berinisial RA, bertugas diwilayah Polsek Rupat ini, diduga terlibat serangkaian jaringan narkotika.
Diduga kuat, barang haram tersebut transit melalui Rupat dan akan dikirim tujuan akhir ke Medan Sumatera Utara dengan menggunakan dua jenis kendaraan roda empat Avanza warna silver dan Brio warna merah.
Seperti dilansir dari Infowarta.com, Kasi Pelayanan dan Informasi Bea dan Cukai Dumai Gatot Kuncoro, Selasa (18/02/2020) membenarkan adanya penangkapan tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu sabu tersebut.
“Kita berkordinasi dengan BNN Pusat dan sudah 3 hari berhasil melakukan penyelidikan dan berhasil mengamakan 30 ribu butir ekstasi dan 10 KG tersangka bersama 4 orang tersangka,” ujar Gatot Kuncoro.
Sementara informasi yang dirangkum dari pihak kepolisian melaporkan barang bukti yang ditangkap diantaranya 10 kg Narkotika jenis shabu dan 60 ribu butir narkotika jenis ekstasi.
Penulis: Edriwan