Jadi Tersangka, Anak Bupati Rokan Hilir Ditahan Polisi -->

News

Jadi Tersangka, Anak Bupati Rokan Hilir Ditahan Polisi

Jumat, 14 Februari 2020, 5:29 PM

Pekanbaru (PantauNews.co.id) - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru menetapkan AS alias AR (33) sebagai tersangka. Anak Bupati Rokan Hilir, Suyatno, itu kini ditahan polisi.

"Saat ini untuk AR sudah kita tetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan. Sudah kita tahan," ujar Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu"min Wijaya, Jumat (14/02/2020).

AR diduga melakukan penganiayaan terhadap Asep Perianto alias Asep (37). Korban dianiaya oleh AR bersama dua temannya di Hotel Mona Plaza, Jalan HR Soebrantas, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tampan, Kamis (13/02/2020).

Nandang menyebutkan, saat ini AR masih menjalankan pemeriksaan intensif oleh Satreskrim Polresta Pekanbaru. Penyidik juga masih meminta keterangan dari sejumlah saksi yang berada di TKP.

Menurut keterangan saksi-saksi, AR memang mendatangi korban dan melakukan penganiayaan. "Saat itu, tidak terlihat kalau AR menggunakan alat saat melakukan penganiayaan," kata Nandang.

Sementara korban belum bisa dimintai keterangannya karena masih dirawat di Rumah Sakit Santa Maria. "Korban masih menjalani perawatan di rumah sakit," cakap Nandang.

Terkait motif penganiayaan, Nandang, belum mau menyebutkan. "Masih kami dalami," kata Nandang. menyatakan masih didalami.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Awaluddin Syam, menambahkan, pihaknya masih memburu dua orang pelaku lain yang juga menjadi tersangka. "Tersangka ada tiga, dua orang masih DPO," kata Awaluddin.

Peristiwa berawal ketika pada pukul 00.15 WIB, pelaku mendapat informasi kalau pacarnya Re berada di Hotel Mona Plaza bersama seorang pria. Pelaku langsung menuju Hotel Mona bersama dua orang temannya, HK dan BY.

Sesampai di Hotel Mona Plaza, AR melihat pacarnya berduaan dengan Asep, warga Rumbai, Pekanbaru Pelaku langsung emosi dan kalut hingga diduga memukul Asep secara brutal. Re mencoba melerai tapi tidak berhasil.

Melihat keributan, dua orang karyawan Hotel Mona Plaza langsung menghentikan tindakan AR dan dua temannya. Pelaku diamankan dan dilaporkan ke Polsek Tampan.

Pelaku dibawa ke Polsek Tampan sebelum akhirnya penanganan kasus dilimpahkan ke Polresta Pekanbaru. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka cukup parah di wajah, dahi dan kening.

Sumber: Cakaplah.com



TerPopuler