Pekanbaru (PantauNews.co.id) - Kejaksaan Riau mengusut dugaan penyelewengan anggaran pada pengadaan komputer/laptop sebagai persiapan peralatan Ujian Nasioal Berbasis Komputer (UNBK) di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2018.
Anggaran yang diduga diselewengkan pun terhitung cukup besar, yang menimbulkan kerugian negara hingga sebesar Rp 2,5 miliar.
Terkait dugaan korupsi itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, telah memanggil sejumlah pejabat pada Disdik Provinsi Riau, untuk mengklarifikasi dugaan korupsi tersebut.
"Iya saat ini Kejati Riau tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi pada Dinas Pendidikan Pemprov Riau itu. Namun sekarang kita masih melakukan klarifikasi dan pengumpulan data atau Pulbaket," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan saat dikonfirmasi Selasa (18/02/2020) siang.
Pantauan di lapangan, tampak pada hari Selasa siang, sejumlah pegawai Disdik Pemprov Riau mendatangi Kejati Riau menggunakan pakaian dinas.
Saat dikonfirmasi, Nurizal salah satu pegawai Disdik Riau yang mendatangi Kejati Riau itu, membenarkan bahwa kedatangannya untuk diklarifikasi terkait dugaan korupsi peralatan Ujian Nasioal Berbasis Komputer (UNBK) di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2018.
"Iyo, Iyo, Iyo, dimintai keterangan aja. Tak usah lah dulu tunggu selesai lah dulu, nantilah tunggu selesai dulu, tak usah dulu belum selesai," kata Nurizal sembari menghindari wartawan GoRiau.com.
Lalu saat ditanyakan apakah pemanggilan dirinya terhadap nilai pengadaan komputer itu, dirinya tidak mengetahui jumlah nominalnya, dan mengaku hanya menerima.
"Tak taulah, kami kan hanya menerima dalam bentuk barang aja ya, terimakasih gitu ajalah ya," tutup Nurizal sambil memasuki gedung Kejati Riau.
Dari informasi yang dihimpun, diduga ada praktik penyelewengan anggaran dalam pembelian komputer/laptop melalui e-katalog. Barang elektronik itu sebagai persiapan peralatan UNBK di Disdik Riau.
Kegiatan yang semestinya dilakukan secara independen oleh Disdik Riau terindikasi diatur oleh satu perusahaan. Dimana perusahaan tersebut mengatur dari mulai perencanaan sampai pelaksanaan kegiatan.
Pembelian tahap pertama yang ditaksir sekitar Rp25 miliar, sudah berlangsung dan terindikasi menjadi 'bancakan' beberapa perusahaan dan juga dinas pendidikan.
Perbuatan itu diduga terjadi sebelum kegiatan dilakukan oleh Disdik Riau. Pola yang dilakukan juga terbilang cukup baru dan rapih. Dimana, pihak Disdik Riau seolah-olah melakukan pembelian secara online melalui perusahaan online shop yang sudah bekerjasama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Sumber: Goriau.com