Foto: Ilustrasi (Net) |
Wakapolres Cianjur Kompol Jaka Mulyana mengatakan pengungkapan perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini dilakukan berdasarkan laporan warga yang resah oleh adanya aktivitas prostitusi di kawasan tersebut. Petugas bergerak ke lokasi dan menangkap dua pria, inisial HP dan DD, yang tengah menjual empat gadis berusia 20 tahunan itu kepada pria wisatawan tersebut.
"Kami amankan dua pelaku yang merupakan mucikari dan empat perempuan yang statusnya saat ini sebagai korban. Mereka diamankan saat melakukan kegiatan TPPO dengan cara menjajakan perempuan," ujar Jaka di Mapolres Cianjur, Jalan KH Abdullah bin Nuh, Selasa (11/02/2020).
Menurut Jaka, empat gadis PSK ini dijual muncikari kepada turis Timur Tengah yang tengah berwisata dan menginap di kawasan Kota Bunga Cianjur. Jaka memastikan tidak ada korban atau gadis PSK yang masih anak atau di bawah umur.
"Dijajakannya kepada wisatawan asing asal Timur Tengah. Kami sudah laporkan ke kedutaan terkait wisatawan asing yang melakukan kegiatan tersebut," kata dia.
Kedua muncikari tersebut dijerat Pasal 2 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sumber: Detik.com