Semarang (PantauNews.co.id) -'Ratu' Keraton Agung Sejagat Fanni Aminadia akhirnya buka suara sepekan setelah ditangkap polisi. Ia mengungkapkan alasannya menangis saat jumpa pers soal kasusnya pekan lalu.
Saat jumpa pers Rabu (15/01/2020), Kapolda Jawa Tengah Irjen Rycko Amelza Dahniel memberikan keterangan resmi kasus ini untuk pertama kalinya. Di tengah proses jumpa pers, Fanni terlihat menangis dan sesekali menggelengkan kepala.
Fanni akhirnya mengungkap alasannya menangis saat itu. Dia mengaku menangis karena mengetahui beberapa hal baru lewat jumpa pers tersebut.
"Ya karena ada beberapa hal yang saya ketahui di press conference. Sudah saya sampaikan penyidik dan kuasa hukum. Ada hal baru yang saya ketahui," kata Fanni di Mapolda Jateng, Selasa (21/01/2020).
Fanni memang enggan mengatakan lebih lanjut hal baru apa yang ia ketahui itu. Namun ia tidak membantah ketika ditanya salah satunya yaitu soal penggalangan dana dari pengikut Keraton Agung Sejagat.
"Ya salah satunya (penggalangan dana)," ujarnya.
Menurut Fanni, konsep kirab Keraton Agung Sejagat yang mereka lakukan hanya kegiatan seni dan budaya. Ia mengaku tidak sampai menelisik hingga sejarah.
"Kalau aku, perspektifku budaya, seni, tidak berandai yang lainnya. Semuanya, background itu, saya ke situ, sesederhana itu," tuturnya.
Ibu dua anak itu menambahkan, dia kini sudah mendapatkan sanksi sosial bertubi-tubi. Ia berharap agar masyarakat menunggu proses hukum tanpa menghakimi lebih dulu.
"Yah, nanti kita hargai proses hukum yang berjalan. Pelajaran untuk saya, hukum sosial sudah diterima, saya cuma ingin kembali dengan anak-anak saya, hidup normal, usaha, kembali ke kehidupan saya," tandasnya.
Fanni menilai kehebohan soal Keraton Agung Sejagat berawal dari media sosial, namun Fanni mengaku tidak ingin menyalahkan siapapun. Ia berharap masyarakat tidak menilai dirinya hanya dari 'cover'.
"Ini awalnya masakan yang hebat dari sosmed, tapi saya enggak salahkan itu, ini masa penyidikan, mohon tidak dulu dihakimi, lihat proses. Pepatah, don't judge me for its cover only," ujarnya.
Untuk diketahui, Fanni dan 'Raja' Toto Santoso menjadi tersangka kasus penipuan berkedok Keraton Agung Sejagat. Modusnya, para pengikut diminta menyetor uang dengan iming-iming jabatan dan gaji dolar.
Fanni lewat kuasa hukumnya, Muhammad Sofyan mengajukan penangguhan penahanan. Salah satu alasannya karena Fanni disebut masih dalam masa nifas pasca keguguran bulan Desember 2019 lalu.
"Permohonan penangguhan penahanan dan atau perubahan status penahanan terhadap klien kami khususnya Ibu Fanni. Beliau belum stabil kesehatannya karena 26 Desember 2019 mengalami keguguran, dalam terminologi Islam masuk masa nifas," kata Sofyan.
Sumber: Detik.com