Dumai (PantauNews.co.id) – Munculnya kwitansi pinjaman yang dilakukan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai Asnar menimbulkan tanda tanya. Kwitansi ini jelas tertulis dengan tulisan yang ditandatangi bermaterai Rp.6000 oleh sang Kadishub ini dengan menyebutkan keperluan untuk pinjaman sementara PAD.
Kwitansi yang tidak menyebutkan siapa yang menyerahkan sejumlah uang ini, jelas dituliskan sebesar Rp. 48.000.000 (Empat Puluh Delapan Juta Rupiah) dengan menyebutkan tanggal diterima kadishub pada 20 September 2019. Sebenarnya, kejadian peminjaman ini adalah yang kedua kalinya dilakukan Asnar pada tahun 2013. Saat itu, Asnar juga menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Dumai.
PAD yang dipinjam oleh Asnar yang pertama ini diduga dari hasil retribusi UPT Terminal Barang saat itu. Seperti dilansir Mediapesisir.com, Bendahara UPT Terminal Barang (UPT Perpakiran, Red) Imsar mengakui bahwa Asnar telah melakukan pemakaian dana dengan meminjam uang sebesar Rp.48.000.000 untuk kepentingan pribadinya.
“Memang benar, Ansar telah meminjam uang dari PAD,” jelas Imsar.
Ketika dikonfirmasi Sabtu (18/01/2020) terkait kebenaran dan dimintai keterangan lebih lanjut kenomor seluler Kadishub Dumai Asnar, sambungan teleponnya belum dapat terhubungi. Belakangan ini, nomor Asnar memang sulit dihubungi dan bahkan informasi Asnar sering gonta ganti nomor seluler.
Sebagai perimbangan dan dilansir dari media Detik.com, Dosen Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Enny Urbaningsih, menyebut dana kas daerah tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi. Alasannya, dana kas daerah diperuntukan untuk kepentingan daerah.
“Uang kas daerah, uang rakyat. Karena ini menyangkut negara tidak mungkin pula anggaran digunakan kepentingan pribadi. Tidak mungkin muncul kepentingan penggunaan pribadi,” kata Enny seperti dikutip dari Detik.com.
Enny juga menjelaskan pengelolaan kas daerah berada di tangan kepala daerah. Tapi kepala daerah dapat menunjuk pejabat daerah seperti bendahara umum ataupun SKPD untuk mengelola kas daerah dengan pendelegasian tertulis.
“Delegatarisnya bisa bendahara umum daerah, yang bersangkutan memiliki kewenangan mengatur pengelolaan penerimaan. Delegasi bila hanya lisan itu namanya malpraktik,” katanya.
Enny menekankan pembukaan rekening di bank kas daerah harus diberitahu secara tertulis ke DPRD. Hal ini diatur dalam PP 105/2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah dan Kepmendagri 29/2002.
“Tidak boleh pembukaan rekening dilakukan tanpa kontrol yang jelas,” tegas Enny.
Pembukaan rekening kas daerah, sebut dia dapat lebih dari 1. “Artinya yang utama rekening kas umum daerah. Lebih dari itu rekening penerimaan, rekening pengeluaran. Sepanjang itu merupakan ketetapan kepala daerah yang diberikan tertulis ke DPRD,” ujarnya.
Penulis: Edriwan
Kutipan : Detik.com