Foto: Ilustrasi (Net) |
"Kita berhasil menangkap pelaku berinisial UG (53), oknum guru PNS yang bekerja di salah satu SD di Kecamatan Pematang Jaya. Dia kita tangkap di kawasan Bahorok beberapa hari lalu," kata Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Teuku Fathir Mustafa, Rabu (29/01/2020).
Fathir menjelaskan pihaknya baru menerima dua laporan secara resmi. Namun, menurut pengakuan korban, pelaku sudah beberapa kali melakukan perbuatan bejat tersebut kepada sejumlah siswa.
"Awalnya ada laporan pada tanggal 7 Januari lalu. Kejadiannya sudah berlangsung lama. Sejak bulan Mei 2019. Setelah diselidiki dan menangkap pelakunya," sebut Fathir.
Menurut pengakuan tersangka, pijatan dilakukan di beberapa titik badan korban. Modusnya, tersangka UG memijat para korban agar pintar dan peredaran darahnya lancar.
"Pengakuan tersangka bahwa korban diterapi agar pintar. Terapi dengan cara memijat kepala, leher, dada, kemudian menarik urat dekat kemaluan korban. Tujuannya agar peredaran darah korban lancar," sebut Fathir.
Atas perbuatannya, tersangka UG dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Tersangka saat ini ditahan di Mapolres Langkat.
Sumber: Detik.com