Jakarta (PantauNews.co.id) - PT Bahana Prima Nusantara mengatakan proyek revitaliasi Monas tetap akan dilanjutkan. Kontraktor revitalisasi Monas itu mengatakan hal itu sesuai dengan arahan dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) DKI Jakarta.
"Ya penjelasan sejauh ini, dari dinas terkait itu (diarahkan untuk) tetap berjalan sampai dengan selesai," kata Direktur Utama PT Bahana Prima Nusantara Muhidin Shaleh, dikutip dari Antara, Minggu (26/01/2020).
Sementara terkait permintaan DPRD agar proyek tersebut dihentikan karena dianggap bertolak belakang dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang kawasan Medan Merdeka, Muhidin enggan berkomentar. Namun, menurut dia, ada kurang koordinasi dalam hal ini.
"Kalaupun ada dari sudut yang lain seperti DPRD dan yang lain, yang menyatakan bahwa ada Keppres tentang kawasan Medan Merdeka, itu dinas terkait yang akan menjawab. Tetapi yang kami lihat ini ada 'missleading', ada kurang koordinasi dan sinkronisasi antar pemerintah sehingga timbul pro kontra itu," ujarnya.
"Jadi secara proyek tetap berjalan sampai selesai," imbuh Muhidin.
Sebelumnya, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah meminta Pemprov DKI Jakarta menghentikan sementara revitalisasi Monas. Baginya, Pemprov harus mendapat izin dari Menteri Sekretaris Negara.
"Pokoknya semua kegiatan di Monas Bapak hentikan sementara sampai ada persetujuan dari Mensetneg terkait Kepres. Semua aturan (daerah) tetap kalah dengan Kepres," kata Ida saat Komisi D menggelar rapat dengan Pemprov DKI Jakarta.
Sumber: Detik.com