Pekanbaru (PantauNews.co.id) - Pada penghujung bulan pertama tahun 2020 ini, Kepolisian Daerah (Polda) Riau dan jajarannya, kembali torehkan sejumlah penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Kini penyidik telah menerima sebanyak 16 Laporan Polisi (LP), dengan menetapkan 21 orang tersangka kategori perorangan.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Rabu (29/01/2020) sore, kepada halloriau.com, mengatakan jumlah tersangka saat ini masih dalam pihak perorangan (warga). Untuk korporasi belum ditemukan.
"Pihak korporasi (perusahaan,red) belum ada didapati dalam kasus Karhutla. Saat ini ada 21 orang tersangka ditetapkan (warga,red) dengan menerima 16 LP," kata Sunarto.
Sementara, untuk lahan yang terbakar sejak hari ini, telah mencapai luasannya 108,0825 hekatare menyebar di sejumlah tempat kabupaten/kota di Provinsi Riau. Dalam kasus kebakaran lahan ini, kata Sunart, semuanya masih dalam tahap proses penyelidikan penyidik masing-masing wilayah.
"Kasus ini, masih penyelidikan di masing-masing Polres. Untuk tahap I, P21, tahap II dan SP3, sementara ini masih kosong," aku Sunarto.
Sunarto menjelaskan, Polres Inhil ada 1 LP dengan 1 orang tersangka yang luasan lahan terbakar telah mencapai 4 hektare, sedangkan Inhu 1 LP dengan 3 orang tersangka. Lalu Rohil sendiri ada 1 LP 2 orang tersangka.
"Untuk daerah yang paling terbanyak dalam penanganan kasus kebakaran lahan, yakni Bengkalis dengan 5 LP yang diterima. Tersangkanya 6 orang yang luasan lahan terbakar, mencapai 91,03 hektare," terang Sunarto.
Kemudian, disusul Polres Siak dengan 2 LP melibatkan 3 orang tersangka yang menghanguskan lahan sekitar 2,5 hektare. Lalu Dumai 2 LP yang tersangkanya ada 2, untuk lahan terbakar disana ada 5 hektare.
"Untuk Polresta Pekanbaru ada 2 LP yang tersangkanya 2 orang dan lahan terbakar mencapai 1,015 hektare. Disusul Meranti ada 2 LP, tersangka 2 orang, untuk lahan terbakar 0,0375 hektare. Lalu Inhu cuma 1 LP dan 3 orang tersangka, lahannya 3,5 hektare terbakar," terang Sunarto.
Meski demikian, Polda Riau sendiri dalam kasus penanganan khusus korporasi atau pihak perusahaan, kata Sunarto belum didapati.
"Menyusul Polres Pelalawan, Rohul, Kampar dan terakhir Kuantan Singingi, juga belum adanya kasus kebakaran lahan," pungkas Sunarto.
Sumber: Halloriau.com