Jakarta (PantauNews.co.id) - Subsidi elpiji 3 kilogram (kg) akan dicabut pada pertengahan tahun ini. Elpiji tabung melon ini akan dijual sesuai dengan harga pasar.
Jika mengikuti harga keekonomian, harganya sekitar Rp 35.000 per tabungnya.
Tapi jangan takut dulu, pemerintah memang tak lagi memberikan subsidi pada barang tersebut, melainkan langsung ke penerima manfaat atau masyarakat miskin. Jadi subsidi akan diberikan melalui cara lain, sehingga masyarakat miskin tetap bisa membeli elpiji 3 kg di bawah Rp 35.000.
Rencana penghapusan subsidi Elpiji 3 kg per tabung dilakukan agar lebih menyasar kepada masyarakat miskin. Pasalnya saat ini siapa saja bisa membeli tabung gas 3 kg tersebut, bahkan orang kaya sekalipun.
"Di daerah rumah saya juga semua orang kaya pakai elpiji 3 kg, padahal rumahnya bertingkat, punya mobil dua, punya motor dua, tapi pakainya gas untuk orang miskin," ungkap salah satu warga di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin (20/01/2019).
Masyarakat miskin dipastikan masih akan mendapatkan subsidi elpiji 3 kg ini saat pembelian dengan cara ditransfer. Jumlah pembeliannya per bulan juga akan dibatasi.
Berdasarkan survei Kementerian ESDM, rata-rata masyarakat miskin menggunakan 2-3 tabung gas Elpiji 3 kg per bulannya. Dengan begitu, nantinya pembelian tabung keempat dan seterusnya oleh masyarakat miskin tak lagi disubsidi.
"Misalnya dia beli 3 tabung subsidi Rp 100.000 dan bank transfer ke nomor ini (penerima). Nanti bisa dicek rata-rata kebutuhan orang miskin 3 tabung. Kalau beli lebih dari 3 tabung bisa kelihatan berhak atau nggak," ujar Plt Dirjen Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto di kantornya, Jakarta Selatan, pekan lalu.
Dengan demikian anggaran subsidi bisa dihemat hingga 15% jika direalisasikan pada pertengahan tahun ini. Subsidi Elpiji 3 kg tahun ini dialokasikan sebesar Rp 50,6 triliun.
"Kalau Januari katakan tahap awal sekitar 30%. Kalau pertengahan 10-15%" tambahnya.
Namun, rencana ini belum diputuskan karena Kementerian ESDM masih berkoordinasi dengan kementerian lainnya terkait jumlah penerima subsidi hingga skema penyalurannya secara resmi.
Sumber: Detik.com