Jakarta (PantauNews.co.id) - Anggota Komisi VI DPR dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rafli, mengusulkan ganja bisa dijadikan komoditas ekspor. Usulan itu disampaikan dalam rapat kerja Komisi VI DPR dengan Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto, Kamis (30/01/2020).
Apa kata Mendag? Bisakah ganja diekspor? Agus tidak tegas mengatakan apakah ganja bisa diekspor atau tidak karena perlu melihat aturan terlebih dahulu.
Apalagi, ganja masuk dalam golongan narkotika
"Itu kan baru bahas usulan dari pembahasan. Jadi nanti teknisnya akan kita lihat aturan yang ada. Otomatis, selama ini itu kan tidak diperbolehkan," kata Agus di Gedung DPR, Kamis (30/1/2020).
Yang jelas, Agus menegaskan ganja memang tidak bisa diperjualbelikan.
"Jadi nanti kita lihat ke depannya bagaimana, kepentingannya untuk apa gitu? Karena itu tidak bisa diperjualkan secara bebas," jelas Agus.
Sebelumnya, Anggota Komisi VI DPR, Rafli, mengusulkan ganja bisa menjadi komoditas ekspor. Politikus PKS dari daerah pemilihan Aceh itu awalnya bicara soal koordinasi antara Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) agar hasil pertanian daerah dijamin bisa dipasarkan.
Hal ini disampaikan Rafli saat rapat kerja dengan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto membahas perjanjian dagang ASEAN dengan Jepang.
"Saya mau bicara bagaimana ini ditata kembali, Kementan dan Kemendag integrasikan secara konsep agar hasil pertanian itu harus ada jaminan bisa dipasarkan. Perjanjian ini salah satu potensinya," kata Rafli dalam rapat Komisi VI DPR.
Salah satu yang dipaparkan Rafli dalam pernyataannya adalah ganja. Tanaman ini menurutnya bisa digunakan sebagai obat. Terlebih lagi ganja bisa tumbuh mudah di Aceh.
"Misalnya, ganja ini. Entah untuk kebutuhan farmasi atau apa aja jangan kaku lah kita harus dinamis. Ganja ini tumbuhnya mudah di Aceh. Saya rasa ini ganja harus jadi komoditas ekspor bagus," kata Rafli.
Sumber: Detik.com