Bengkalis (PantauNews.co.id) – Almarhum H. Azrai Jali, merupakan penyusun buku berjudul “Susur Galur Pernikahan Secara Adat Melayu Bengkalis” pertama diterbitkan 30 Juni 2009/7 Rajab 1430 H. Karena karyanya ini diduga telah ditiru mentah-mentah pihak tak bertanggung-jawab, maka ahli warisnya melayangkan somasi.
Somasi ahli waris almarhum H. Azrai Jali, bernama Muhammad Teguh Sabarullah ini, dengan didampingi Kuasa Hukum, Al Aziz dan rekan, Ahli Waris Ahli Waris H. Azrai Jali, kepada pihak Pengurus Dewan Pimpinan Harian (DPH) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Bengkalis, mulai hari ini Rabu (18/12/19) hingga tujuh hari kedepan.
Upaya somasi tersebut, adalah upaya terakhir oleh ahli waris, setelah dilakukan mediasi penyelesaian selama sekitar empat bulan, namun tidak ada titik temu, dan bahkan oknum yang diduga melakukan plagiat karya orang lain tersebut, dinilai tidak ada iktikad.
Bahkan sebagai ahli waris merasa direndahkan oleh oknum pengurus, karena setelah buku karya al-marhum ayahnya diplagiat dan diproses oleh ahli waris. Maka sikap protes ahli waris tersebut tidak dianggap sesuai hal yang positif, malah dimaknai dengan meminta uang.
“Sejak awal kami sebagai ahli waris berusaha menyelesaikannya secara kekeluargaan. Sebenarnya sangat sederhana, kami ingin diselesaikan secara terbuka, namun kami merasa tidak ada itikad baik, bahkan kami sebagai ahli waris merasa direndahkan dan dinilai dengan materi atau dengan duit. Oleh karena itu kami tempuh dengan upaya ke ranah hukum,” ungkap M. Teguh didampingi Kuasa Hukum, Al Aziz dan rekan di kediamannya, Rabu (18/12/19) siang.
Sambung Kuasa Hukum Ahli Waris, Al Aziz menyebutkan, bahwa somasi diserahkan kepada DPH LAMR selama tujuh hari sejak diterimanya. Tebusan ke pihak-pihak terkait lainnya.
Dugaan kesengajaan plagiat buku disusun H. Azrai Jali itu muncul setelah pelaksanaan Hari Jadi Bengkalis beberapa waktu yang lalu. Pengurus LAMR mencetak lebih kurang 1.000 eksemplar dengan judul dan isi yang sama dengan dengan penyusun H. Azrai Jali yang diterbitkan sebelumnya.
Sedangkan pada terbitan yang terbaru dibagi-bagikan oleh LAMR pada acara Hari Jadi Bengkalis itu, sebagai penyusun adalah Aziar Asroy dan Alfansuri, dengan menghilangkan semua foto dari karya susunan H. Azrai Jali.
“Ketika buku diduga plagiat karena tidak ada persetujuan secara resmi, secara hukum telah dilanggar, hak moral dalam penulisan ini telah juga dilanggar. Keluarga sudah mencoba menyelesaikan secara adat namun hanya surat meminta maaf yang disampaikan dengan cara yang cukup kurang menghargai ahli waris. Dan dengan adanya surat-surat itu oknum pengurus LAMR sudah mengakui adanya plagiat buku tersebut. Dan tidak ada penjelasan dari pihak oknum bersangkutan yang mengaku dalam buku dugaan plagiat sebagai penyusun,” terang Aziz.
Dalam susunan untuk terbitan pertama 30 Juni 2009/7 Rajab 1430 H. Penyusun H. Azrai Jali, judul “Susur Galur Pernikahan Secara Adat Melayu Bengkalis”, Perangkum H. Usman Effendi, Drs. Masdaruddin, Khairul Fakhrizal, terbit sebanyak 63 halaman berisikan foto-foto.
Sedangkan yang dituding sebagai hasil plagiat buku dengan judul “Susur Galur Pernikahan Secara Adat Melayu Bengkalis” oleh oknum Pengurus LAMR, Tim Penyusun H. Aziar Asroy, dan Alfansuri, Editor Syaukani Alkarim, Penerbit LAMR Kabupaten Bengkalis. Edisi kedua 30 Juli 2019, terbit 37 halaman tanpa foto-foto diduga karena sudah dimutilasi.
Somasi yang dilayangkan ke LAMR Bengkalis, dengan ditembuskan ke Bupati Bengkalis, DPRD Bengkalis, Ditkrimsus Polda, DPRD Provinsi, Gubernur, dan pihak-pihak lainnya.
Sumber: Riauexpress.com