PantauNews.co.id, Dumai – Unit Reskrim Polsek Dumai Timur Polres Dumai berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas). Perihal pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi Nomor LP/75 /XI/2019- Sek Dmi Timur, tanggal 21 November 2019.
Peristiwa Curas terjadi pada hari Kamis Tanggal 21 November 2019 sekira pukul 19.00 WIB. Dan dilaporkan pada Kamis tanggal 21 November 2019 pukul 22.30 WIB.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jln. Soekarno Hatta Gg Kenanga RT 015 kel. Bukit Batrem Kec Dumai Timur Kota Dumai. Pelapor adalah Indah Hidayah (30) yang disertai saksi.
Adapun kronologis kejadian, pada hari Kamis tanggal 21 November 2019 pukul 19.00 WIB, pelapor sedang berada di dalam rumahnya di Jl. Soekarno Hatta Gg Kenanga tiba-tiba melihat lampu di dapur mati atau padam sehingga pelapor mengecek ke dapur.
Setelah sampai di dapur, pelapor melihat pintu kamar mandi bergerak dengan sendirinya, dan pada saat akan mengecek ke arah kamar mandi tiba-tiba terlapor keluar dari kamar mandi dengan menggunakan tutup muka atau sebo dan langsung menyergap pelapor kemudian menyeret pelapor ke arah ranjang tempat tidur.
Disebutkan, terlapor meminta agar pelapor menyerahkan seluruh uang namun pelapor mengatakan tidak memiliki uang lalu terlapor meminta agar membuka bajunya namun pelapor tidak mau juga sambil menjerit minta tolong.
Selanjutnya, dalam laporan, juga disebutkan bahwa, terlapor menganiaya pelapor dengan cara menggigit di bagian wajah sehingga mengakibatkan luka memar berdarah di bagian pipi sebelah kanan dan kiri. Kemudian, terlapor mengikat mulut pelapor dengan menggunakan kain serta kaki juga tangannya dengan kain, selanjutnya terlapor melarikan diri dari pintu belakang rumah sambil dengan membawa uang tunai milik pelapor sebesar Rp.135.000 serta 2 kotak celana dalam yang masih baru milik suami pelapor.
Atas kejadian tersebut, pelapor merasa tidak senang dan dirugikan, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dumai Timur guna pengusutan lebih lanjut.
Penangkapan dilakukan hari Sabtu tanggal 23 November 2019 sekira pukul 21.00 WIB oleh Unit Reskrim Polsek Dumai Timur setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku curas sedang berada di atas angkutan umum Bus ALS (Antar Lintas Sumatra) yang akan menuju Jambi.
Mendapat informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Dumai Timur melakukan pengejaran dengan dibantu oleh angota Polda Riau terhadap diduga pelaku tersebut. Selanjutnya, di sekitaran daerah peristirahatan Bus di Kota Pekanbaru terduga pelaku ditangkap, dan selanjutnya dibawa ke Polsek Dumai Timur untuk pengusutan lebih lanjut.
Sementara, barang bukti yang diamankan berupa 1(satu) buah sarung tangan yang sudah berwarna biru, 1 (satu) buah botol violet, dan 2 (dua) helai celana dalam merek CROCODILE.
(rls/pen)