Foto : Ilustrasi (Net) |
Terselenggaranya kegiatan ini, menurut Kadis Perdagangan Kota Dumai Zulkarnain SH MH melalui Kepala UPT Metrologi Legal Kelas A, Adi Putra ST, menyebutkan bahwa dalam rangka penertiban ukuran, takaran dan timbangan yang ada di pasar pasar Kota Dumai, serta melaksanakan pengembangan pelayanan UPT Metrologi Legal dalam Tahun Anggaran 2019.
“Kita perlu menggalakan informasi dan sosialisasi tera dan tera ulang melalui UPT Metrologi Legal A untuk membantu para pelaku usaha,” ucapnya
Menurutnya, kewajiban tera dan tera ulang sangatlah penting dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen agar dalam setiap melakukan transaksi pembelian maupun penjualan menggunakan timbangan sudah sesuai standard.
Selain itu, tera dan tera ulang dianggap memberikan kepastian bagi para pelaku usaha agar barang yang dijual maupun dibeli konsumen tidak lebih maupun kurang.
Berbagai jenis potensi alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) yang ada di Kota Dumai yang seharusnya dilakukan Penertiban ukuran adalah :
1. Anak Timbangan (AT)
2. Timbangan Pegas
3. Timbangan Elektronik
4. Timbangan Meja
5. Timbangan Sentisimal
6. Dacin Logam
7. Neraca
8. Takaran/liter
9. Bejana Ukur
10. Tangki Ukur Mobil (TUM)
11. Tangki Ukur Tetap Silinder Tegak (TUTSIT)
12. Tangki Ukur Tetap Silinder Datar (TUTSIDA)
13. Meter Arus BBM
14. Flow Meter
5. Meter TAXI
Pelaksanaan Tera Ulang, ini juga di lakukan di Pasar Bunda Sri Mersing (BSM), Pasar Pulau Payung dan Pasar Kelakap Tujuh pada tanggal 22 Oktober sampai dengan 24 oktober 2019.
Untuk terlaksananya program pemerintah tentang Sidang Tera ulang ini diharapkan para pengelola dan pengurus pasar bisa memfasilitasi agar bisa memberi penyuluhan dan sosialisasi kepada para pedagang.
Adi Putra yang dikonfirmasi awak media Minggu (27/10), mengharapkan kepada seluruh pelaku usaha yang melakukan alat timbangnya agar jujur dalam melakukan transaksi kepada konsumsen.
"Sebab timbangan adalah penentu sebuah kejujuran,"pungkas Adi.
Penulis:Dedi Saputra