Terlalu Lama Ditetapkan oleh Pemko, Dumai Butuh Sekda Defenitif -->

News

Terlalu Lama Ditetapkan oleh Pemko, Dumai Butuh Sekda Defenitif

Selasa, 15 Oktober 2019, 8:41 PM
Foto: Ilustrasi (Net)
PantauNews.co.id - Polemik yang terjadi di tengah-tengah masyarakat tentang posisi jabatan Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Dumai ramai di perbincangkan.

Dinamika "Putra  Mahkota" yang belum terisi dalam rumah tangga pemerintah kota dumai menjadi pusat perhatian dan diskusi banyak orang. Jabatan Pimpinan Tinggi merupakan jabatan strategis yang mendukung birokrasi yang progresif, responsif dan partisipatif melalui tugas pelayanan publik
tugas pemerintahan dan tugas pembangunan yang di emban Sekretaris Daerah dalam menjalankan tugasnya.

Setiap pejabat pimpinan tinggi harus menjamin akuntabilitas dan paham terhadap penyelenggaraan pemerintahan secara keseluruhan.

Penetapan seseorang pada suatu jabatan pada hakekatnya merupakan wujud kepercayaan dan pengabdian terhadap kredibilitas seseorang untuk menduduki jabatan tersebut yg merupakan bentuk kehormatan yang mengandung kewajiban dan tanggung jawab.

Oleh karena itu, tanggung jawab harus di tunaikan dan di laksanakan karena jàbatan akan di pertanggung jawabkan di akhirat kelak.

Penempatan dan pengangkatan jabatan tinggi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No.13 Tahun 2014 melalui seleksi terbuka yang objektif berbasis sistem merit.

Hal itu untuk menjaring pimpinan atau pejabat yang memiliki integritas, kompetensi dan mampu mengelola segala perbedaan budaya, latar belakang suku dan agama serta mengedepankan kepentingan masyarakat.

Fungsi pelayanan pembangunan dan pemberdayaan harus mampu di emban dengan baik dan mengikuti dinamika yang harus berkembang. Berdasarkan Nomor Pengumuman : 07/PANSEL.DMI/1.10/2019
Tanggal 1 Oktober 2019 tentang hasil akhir seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama Sekretaris Daerah Kota Dumai telah di umumkan 3 (Tiga) nama yaitu :

1.  M.Herdi Salioso
2. Supranef Syamsir
3. Suriyanto yang di tandatangani oleh panitia seleksi.
Yang selanjutnya di serahkan ke Walikota Dumai dan di teruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta.

Apapun keputusan hasil dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) itulah yang terbaik. Dan saya berharap SEKDA yang terpilih nantinya bisa menjalani roda pemerintahan daerah yang bisa bersinergi dengan Eksekutif, Legislatif, Yudikatif dan Masyarakat.

Ditulis oleh : Hery Hermawan, S.Sos 
Penulis adalah juga seorang Aktivis/Alumni Fisipol UNRI



TerPopuler