Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan (Foto: Net) |
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, mengatakan, BNNP baru menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Dalam SPDP itu tertulis nama tersangka Mawardi.
"Tersangka berinisial MWD. Berkas perkaranya belum ada (diterima). Kami masih menunggu (dari BNNP)," ujar Muspidauan, Kamis (10/10/2019).
Informasi yang diterima, penyidik BNNP masih menggesa pemberkasan dan akan dikirim ke kejaksaan. "Infonya segera rampung, dan kami tunggu," kata Muspidauan.
Mawardi ditangkap tim BNNP Riau di daerah Maredan, Kabupaten Siak pada Ahad (1/9/2019) lalu. Dari dalam mobil yang dikendarainya ditemukan 30 Kg sabu.
Sabu-sabu dibawa dari Sungai Pakning, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis. Diduga sabu-sabu masuk melalui pelabuhan tikus di daerah pesisir Riau itu dari negara jiran Malaysia.
Sabu yang diamankan dikemas dalam dua bagian. Sebanyak 20 Kg sabu disimpan di karung beras sedangkan 10 Kg sabu dalam tas jinjing.
Dari penyidikan, sabu-sabu akan dibawa ke Pekanbaru. Namun belum bisa memastikan apakah sabu-sabu akan diedarkan di Pekanbaru atau akan dibawa ke daerah lain.
Sumber : Cakaplah.com