Dumai (PantauNews.co.id) - Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal Kota Dumai (FAP-TEKAL) pada hari Jumat (13/09/2019) pukul 09.00 WIB mendatangi Disnaker Kota Dumai dalam rangka silaturahmi, membahas permasalahan ketenagakerjaan dan melayangkan surat ke Disnaker, agar memanggil pihak perusahaan yang terindikasi melanggar aturan Perda no 10 tahun 2004.
Pertemuan rombongan pengurus FAP - TEKAL Kota Dumai dikantor Disnakertrans, langsung disambut oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Dumai H.Suwandi dan Kepala Bidang Penempatan Ketenagakerjaan Wahyudi.
Dalam pertemuan, H. Suwandi mengatakan, daftar pencari kerja yang tercatat di Disnakertrans berjumlah lebih kurang 9800 pencari kerja berdasarkan data yang kami dapat dari masyarakat, saat membuat kartu pencari kerja. Sementara sebagian besar perusahaan di Kota Dumai tidak mengikuti Permen nomor 19 Tahun 2012, contohnya tidak melaporkan data data pekerjanya ke pihak Disnakertrans Kota Dumai bagian bidang hubungan industrial.
"Jumlah pengangguran di Kota Dumai saat ini, bukanlah jumlah yang sedikit. Saat ini jumlah yang sangat fantastis. Maka dari itu, saya meminta kepada FAP-TEKAL untuk bersama sama membantu dalam permasalahan ini," ucapnya.
Ditempat yang sama, Ketua FAP-TEKAL Ismunandar mengatakan, masalah ketenaga kerjaan ini bersumber dari ketidaktransparan para oknum yg sangat merugi daftar pencari kerja yang tercatat Disnakertrans kota Dumai.
"FAP-TEKAL akan terus dan tak akan pernah berhenti bergerak utk membantu pemerintah mendata ulang daftar pekerja perusahaan agar hak hak warga putra putri Kota Dumai untuk bisa berkarir didaerahnya sendiri dan akan terus menegakan serta memperkuat Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2004," tutup Ketua FAP- TEKAL yang kerap disapa Nandar.
Penulis: Erwin Komeng