Jakarta(PantauNews.co.id) - Di tengah peliknya persoalan di institusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sore ini KPK menetapkan Imam Nahrowi (Menteri Pemuda dan Olahraga 2014-2019) dan MIU (Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga) sebagai Tersangka atas pengembangan penanganan perkara dugaan suap terkait Penyaluran Bantuan kepada KONI Tahun Anggaran 2018.
Perkara ini berawal dari peristiwa tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2018 terkait dengan penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2018.
Dalam peristiwa tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan uang tunai di kantor KONI sebesar Rp7,4 miliar dan menetapkan lima orang EFH (Sekretaris Jenderal KONI), JEA (Bendahara Umum KONI), MUL (Deputi IV Kemenpora), AP (PPK Kemenpora) dan ET (Staf Kemenpora) sebagai Tersangka.
EFH dan JEA telah diputus bersalah oleh PN Tipikor DKI Jakarta. Tiga tersangka lainnya masih menjalani proses persidangan .
Pada proses persidangan telah muncul dugaan penerimaan oleh pihak lain di Kementerian Pemuda dan Olahraga atau pihak lain terkait dengan penggunaan anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2014-2018. Penerimaan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadinya, melalui asisten pribadinya.
Konstruksi perkara, diduga telah terjadi, dalam rentang 2014 – 2018, IMR selaku Menpora melalui MIU selaku asisten Pribadi Menpora diduga telah menerima uang sejumlah Rp14.700.000.000,- (empat belas milyar tujuh ratus juta rupiah).
Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam Nahrowi selaku Menpora diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11.800.000.000,- (sebelah milyar delapan ratus juta rupiah)
Sehingga total dugaan penerimaan Rp26.500.000.000,- (dua puluh enam milyar lima ratus juta rupiah) tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora TA 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan IMR selaku Menpora.
Sebelumnya, proses Penyelidikan dilakukan sejak 25 Juni 2019. KPK juga telah memanggil IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga sebanyak 3 kali, namun ybs tidak menghadiri permintaan keterangan tersebut, yaitu pada 31 Juli, 2 Agustus 2019 dan 21 Agustus 2019. KPK memandang telah memberikan ruang yang cukup bagi Imam Nahrowi untuk memberikan keterangan dan klarifikasi pada tahap Penyelidikan.
KPK akan tetap dan bersungguh-sungguh menjalankan tugas yang diamanatkan Undang-undang KPK dan amanat dari publik agar dapat menangani kasus korupsi secara independen sembari secara paralel tetap melakukan upaya-upaya pencegahan korupsi di instansi pusat dan daerah.
Sumber : KPK .go.id