Dumai (PantauNews.co.id)- Imigrasi Kota Dumai sudah mendeportasi setidaknya tujuh puluh Warga Negara Asing (WNA) sepanjang tahun 2019 ini.
Warga negara yang dideportasi ini didominasi oleh warga negara bangladesh. Banyak penyebabnya WNA ini dideportasi, dari masalah perizinan tinggal sampai dengan hasil pelimpahan oleh pihak kepolisian.
Mewakili kepala Imigrasi Kota Dumai Gelora Adil Ginting. SH, Kasi Inteldakim Riky Afrimon saat ditemui di ruangannya Jum'at (20/09/2019) turut menambahkan, para WNA yang dideportasi ini juga dicekal.
Ia juga mengatakan, beberapa dari WNA ini juga datang ke Dumai dengan tujuan untuk bekerja, namun mereka tidak bisa menunjukkan syarat-syarat yang diperlukan sehingga mereka diamankan dan dipulangkan kenegara masing-masing.
"Ada beberapa WNA yang kita deportasi dari hasil pelimpahan dan ada beberapa juga yang merupakan hasil penangkapan. Mereka datang kesini dengan tujuan untuk bekerja, namun saat kita minta tujukkan surat-suratnya mereka tidak bisa. Sehingga kita lakukan pengamana dan kita pulangkan mereka ke negara asal dan kita cekal mereka untuk datang kembali ke Indonesia dalam kurun waktu yang sudah ditentukan," katanya.
Ditanyai soal lokasi pengaman WNA tersebut, Riky mengungkapkan bahwa lokasi pengamanan terjadi di beberapa wilayah dan salah satunya berada di sekitaran pantai koneng dan mundam.
"Para WNA tersebut kita amankan dari beberapa lokasi, salah satunya itu berada di sekitaran pantai koneng dan daerah mundam di pemukiman warga," jelasnya.
Selaku Inteldakim, Riky turut menghimbau agar warga berperan aktif dalam memantau daerah dan lokasinya masing-masing, segera melapor jika ada WNA yang dicurigai masuk secara tidak sah
"Kami meminta kepada masyarakat agar berperan aktif dalam memantau daerahnya masing-masing kami juga meminta kepada masyarakat segera melapor jika ada WNA yang dicurigai masuk secara tidak sah," Tuturnya.
Penulis: Didin Marican /Solihin