Dumai (Pantaunews.co.id )Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 187 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2019, 50 persen dari pagu anggaran dana kelurahan sudah harus cair paling lambat Mei 2019.
Heri susilo selaku lurah Bumi ayu kecamatan Dumai Selatan saat di jumpai media Pantaunews
Dikantornya jumat 2/8/2019
Menyebutkan Dana kelurahan adalah dana yg secara mekanismenya disalurkan melalui dana alokasi umum(dau)
Untuk itu pemerintah akan membagi kelurahan dalam 3 klompok yaitu kategori ,kelurahan yg sudah baik,sedang,dan kelurahan yg masih tertinggal.
"Adapun manfaat dari dana kelurahan tersebut bisa di manfaatkan untuk membangun sarana dan prasarana bagi kelurahan". Ucap Heri menjelaskan
kelurahan yg memiliki kondisi yg belum baik juga bisa dipakai untuk kesejahteraan masyarakat,ucapnya menambahkan.
Saat konfirmasi tersebut
Pihak media mempertanyakan tentang dana kelurahan.
Kedatangan awak media pantaunews disambut hangat oleh Heri Susilo selaku lurah bumiayu .
Menurut pak heri susilo Dalam melaksanakan program tersebut pihak klurahan dibantu oleh tim kelompok masyarakat(pokmas)
Agar pelaksanaan program dana klurahan bisa berjalan lebih baik.
"Dalam program ini pemerintah pusat Menyiapkan anggaran sekitar 3 triliun untuk sekitar 8122 kelurahan se indonesia". Terang Heri kepada media pantaunews.
Untuk pertanyaan kapan realisasinya program ini
Heri Susilo menerangkan kelurahan sedang mengkaji ulang seperti apa teknisnya agar tidak salah sasaran dalam mengalokasikan dana kelurahan tersebut.
"Dengan dana kelurahaan ini supaya apa yg diinginkan masyarakat cepat terealisasi dan tidak menunggu terlalu lama".ucap lurah bumi ayu ini berharap.
Semoga pihak pemerintah Dumai memenuhi persyaratan dan tidak melewati batas waktu penyampaian Dokumen persyaratan kepada kementrian Keuangan ,sehingga dana kelurahan bisa di manfaatkan.
Penulis : Al amin
Editor : Erwin Komeng